Jelang Pemilu, Polda Kaltara Musnahkan Senpi Rakitan

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bertempat di Mapolresta Bulungan Kapolda Kaltara menghadiri kegiatan Press Release Penyerahan Senjata Api Rakitan jenis Penabur dari Masyarakat kepada Kapolresta Bulungan sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif, serta Dugaan tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati, dan atau dengan sengaja menyebabkan Kebakaran, Senin (7/7/2023).

Menjelang dilaksanakannya Pemilu tahun 2024, perlu dilaksanakan kegiatan cipta kondisi guna menjaga dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang dan pada dan saat pelaksanaan Pemilu dikarenakan Peilu merupakan sarana Integritas bangsa.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan kegiatan edukasi dan himbauan kepada masyarakat dengan menggandeng lembaga adat Dayak Kabupaten Bulungan dan Pemerintah desa setempat, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Kegiatan Pemusnahan Senjata Api Rakitan jenis Penabur ini merupakan hasil komunikasi sosial dialogis serta pendekatan secara Persuasif kepada Lembaga Adat dan Pemerintah Desa sehingga dari Masyarakat melakukan Penyerahan Senjata Api Rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.

Kapolda Kaltara menyampaikan tujuan diadakannya pemusnahan senjata api rakitan ini untuk mencegah penyalahgunaan senjata api rakitan terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan atau pemberetan, pengancaman, pembunuhan serta tindak kejahatan lain. “Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara khusus pada Pemilu tahun 2024” Ucap Kapolda Kaltara.

Dalam pelaksanaan kegiatan diperoleh senjata api rakitan jenis penabur sejumlah 20 Pucuk dari beberapa desa dan wilayah kecamatan. Kapolda Kaltara menambahkan, kalau pun warga merasa was-was atau takut menyerahkan senpi rakitan warganya  dipersilahkan untuk mengkomunikasikan dengan Bhabinkamtibmas di desanya masing masing. Mengakhiri penyerahan senjata api rakitan tersebut, pihaknya kemudian membuat berita acara penyerahan, memusnahkan dan mengamankan senpi rakitan tersebut.


Kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan Press Release Dugaan Kasus Pembunuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si, dengan didampingi oleh Karoops Polda Kaltara Kombes Pol Prasodjo Wobowo, Dirintelkam Polda Kaltara Kombes Pol Sigit Ari Widodo, S.I.K, Dirbinmas Polda Kaltara Kombes Pol Eri Dwi Hariyanto, S.I.K, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Krishadi Permadi, S.I.K., M.H. Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H,

“Unit Jatanras jajaran Polresta Bulungan bersama Polda Kaltara telah berhasil mengungkap Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Desa Tanah Kuning, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial Mr. HR (seorang pria berusia 72 tahun) ,” tutur Kapolda Kaltara.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 23.30 WITA,” papar Kapolda Kaltara.

“Yakni berupa 1 Buah Parang tanpa sarung dan tanpa gagang, 1 Buah Jerigen (dalam keadaan meleleh/terbakar), 1 Buah kepala korek api (dalam keadaan terbakar, Rekaman CCTV, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Lembar celana biru milik pelaku, dan 1 buah Handphone” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan oleh permasalahan hutang piutang yang berujung kepada penganiayaan/pembunuhan dan pembakaran rumah korban. “Motifnya yaitu pelaku membakar rumah adalah untuk memastikan supaya korban tidak melakukan perlawanan lagi (Meninggal Dunia)” terangnya.

“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pasal 338 KUHPidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara paling lama 7 Tahun Penjara, dan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana penjara paling lama 12 Tahun Penjara” pungkasnya mengakhiri press release pengungkapan kasus.

Sumber: tribratanews.kaltara.polri.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here