KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bertempat di Mapolresta Bulungan Kegiatan
Press Release Dugaan Kasus Pembunuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolda
Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si, dengan didampingi oleh
Karoops Polda Kaltara Kombes Pol Prasodjo Wobowo, Dirintelkam Polda Kaltara
Kombes Pol Sigit Ari Widodo, S.I.K, Dirbinmas Polda Kaltara Kombes Pol Eri Dwi
Hariyanto, S.I.K, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Krishadi Permadi,
S.I.K., M.H. Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si,
Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H,
“Unit Jatanras jajaran Polresta Bulungan bersama
Polda Kaltara telah berhasil mengungkap Kasus pembunuhan yang terjadi di
kawasan Desa Tanah Kuning, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial Mr. HR
(seorang pria berusia 72 tahun) ,” tutur Kapolda Kaltara.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan
sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak
pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 23.30 WITA,” papar Kapolda Kaltara.
Yakni berupa masing-masing satu buah parang tanpa
sarung dan tanpa gagang, jerigen dalam keadaan meleleh atau terbakar, kepala
korek api (dalam keadaan terbakar, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, celana
biru milik pelaku, dan satu buah handphone.
Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa motif tindak
pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan
oleh permasalahan hutang piutang yang berujung kepada penganiayaan/pembunuhan
dan pembakaran rumah korban.
“Motifnya yaitu pelaku membakar rumah adalah untuk
memastikan supaya korban tidak melakukan perlawanan lagi (meninggal dunia)”
terangnya.
“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada
pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal
351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman
Hukuman Pasal 338 KUHPidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara, Pasal 351
ayat (3) KUHPidana penjara paling lama 7 Tahun Penjara, dan Pasal 187 ayat (1)
KUHPidana penjara paling lama 12 Tahun Penjara” pungkasnya mengakhiri press
release pengungkapan kasus.