KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan berhasil mengamanakan lima pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 23 Agustus 2023 lalu di Kelurahan Selumit Pantai.
Keliima tersangka pelaku penganiayaan itu adalah IR, 23 tahun, IL, 24 tahun, RI, 26 tahun, DI, 27 tahun, dan DA, 27 tahun. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para pelaku.
“Ditemukan bahwa perkelahian
ini bermula saat terlapor DI meminta rokok kepada korban, saat korban
memberikan rokok miliknya, terlapor ingin mengambil semua rokok milik korban,
dan korban menolak untuk memberikan semua rokok miliknya kepada terlapor,
sehingga terlapor ID emosi.” ungkap AKP randhya,
Karena emosi, terlapor pun langsung melakukan penganiayaan kepada korban, namun berhasil dipisahkan oleh warga. Merasa tak puas, selang beberapa waktu terlapor kembali mendatangi korban dengan membawa beberapa orang teman terlapor, di saat itu terlapor bersama teman-temannya kembali melakukan penganiayaan terhadap pelapor yang merupakan korban.
Dilanjutkan oleh Kasat reskrim yang didampingi oleh Kanit Pidum IPDA Izzadin, dalam peristiwa tersebut, adik pelapor mengalami luka cukup berat pada kepala dan tangan, sementara salah satu teman pelapor mengalami sakit pada tangan sebelah kiri.
Setelah peristiwa penganiayaan, polisi segera
melakukan tindakan investigasi dan penangkapan. Seluruh pelaku berhasil
diamankan pada pukul 19:00 WITA di lokasi yang sama dengan kejadian, yaitu di
Jalan Selumit Pantai Gang Lumba-Lumba. Para pelaku disangkahkan Pasal
170 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (HumasResTrk).