KAYANTARA.COM, MALINAU – Sebanyak 18 karung barang bukti berupa daging ayam beku dengan berat total 480,5 kg dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Malinau dengan cara dibakar dan ditimbun, Rabu (13/9).
Barang bukti daging ayam beku yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tersangka (U) 59 dan (R) 28 yang di amankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di depan halaman Gedung Satreskrim Polres Malinau siang ini turut disaksikan dan diikuti langsung Wakapolres Malinau KOMPOL Satya Chusnur Ramadhana, S.H., Wakil Kepala Pengadilan Negeri Malinau Budi Santoso, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malinau Nurhadi, Balai Karantina Kelas II Tarakan Bambang Suryono Hadi, Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, dan personel jajaran Satreskrim Polres Malinau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah dilakukannya penahanan daging ayam beku yang dimiliki tersangka U dan R pada hari Jum’at 28 Juli 2023 lalu karena tidak memiliki dokumen lengkap saat akan dipasarkan kepada Sdr. R yang berada di Kabupaten Malinau.
“Siang ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa daging ayam beku yang kita sita sebanyak 18 karung atau dengan berat total 480,5 kg karena tidak disertai Surat Karantina yang berasal dari Kantor Balai Karantina Kelas II Tarakan. Dari hasil pemusnahan barang bukti ini kita ada dua tersangka yakni U dan R,” ujar Reginald
Ditambahkan Reginald, dari kedua tersangka U dan R, sebelumnya memiliki sebuah usaha penjualan daging ayam yang dipasarkan kepada Sdr. R yang berada di Kabupaten Malinau, dimana pada hari Jum’at 28 Juli 2023 lalu kedua tersangka mengirimkan daging ayam beku tersebut menggunakan transportasi Sped Boat yang kemudian setelah tiba di Pelabuhan Sped Malinau dilakukan pemeriksaan oleh personel KP3 Pelabuhan Polres Malinau dan mendapati daging ayam beku sebanyak 18 karung seberat 480,5 kg yang tidak disertai Surat Karantina.
“Untuk pelaku dari Kota Tarakan yang kita jadikan tersangka, dan kedua tersangka ini tidak kita tahan karena sampai saat ini masih kopratif dalam penyidik. Untuk pasal yang disangkakan terkait daging ayam beku ini melanggar pasal 35 ayat 1 huruf a sebagaimana yang dimaksud primair pasal 35 ayat 1 huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,” terangnya.
#Agg