KAYANTARA.COM, TARAKAN-Mantan Ketua DPRD Tarakan periode 2014-2019 yang diduga membawa sejumlah inventaris milik negara, salah satunya mobil dinas (mobdin) masih simpang siur.
Sebab, kepada Kayantara.com, Walikota Tarakan, dr Khairul, mengatakan tidak mengetahui persis persoalan tersebut. Namun, dirinya mengaku sempat menerima surat permohonan SA yang ditujukan ke Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu terkait peminjaman mobdin ketua dewan tersebut.
“Sebenarnya yang ada itu kami (pemkot) menjawab surat yang diajukannya (SA), yang isinya bahwa kami tidak bisa meminjamkan mobil itu ke perorangan, kecuali antar lembaga pemerintah,” ungkap Khairul.
Ia menjelaskan, alasan SA mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan plat merah tersebut dikarenakan tidak bisa di dum atau pemutihan aset. “Waktu itu kita sudah pelajari aturannya tapi tidak bisa, jadi ya kami jawab normatif saja,” ujarnya. “Yang boleh ngedum mobil dinas itu hanya walikota dan wakil walikota,” tambahnya.
Disebutkan Khairul, mobdin merek Camry di lingkungan Pemkot Tarakan kala itu hanya untuk walikota, wakil walikota dan ketua DPRD periode 2014-2019. (ky1)