KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun 2024 disepakati sebesar Rp1.687 triliun.
Nominal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan terhadap Raperda APBD 2024, Kamis (16/11/23) malam di Kantor DPRD Nunukan.
Ditandai dengan penandatangan berita acara antara DPRD Nunukan dan Pemkab Nunukan oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, APBD 2024 disetujui.
Sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Nunukan yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Nunukan Muhammad Effendi, nomor : 12 Tahun 2023 tentang Persetujuan Raperda APBD 2024.
Dalam SK tersebut sekretaris dewan menyampaikan rincian APBD 2024 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja Daerah, dan Silpa.
Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.687 Triliun terdiri dari PAD sebesar Rp. 104 Milyar lebih, Pendapatan Transfer Rp. 1.574 Triliun lebih dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 9.561 Milyar lebih.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp. 2.020 Triliun lebih terdiri dari, belanja operasional Rp. 1.210 Triliun lebih, belanja modal Rp. 502 Milyar lebih, Belanja tak terduga Rp. 15 Milyar lebih dan belanja transfer Rp. 292 Milyar lebih.
Sedangkan pembiayaan daerah atau penerimaan pembiayaan Rp. 335 Miliyar lebih, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp. 285 Miliyar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 3 Miliyar dan Pembiayaan Netto Rp. 332 Miliyar lebih.
”Untuk Silpa Tahun anggaran 2024 nol rupiah,” kata Muhammad Effendi. Rapat Paripurna persetujuan anggaran tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa didampingi wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh dan Burhanuddin serta dihadiri wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, unsur Forkopimda dan OPD Nunukan. (pubdokdprdnnk/kyt)