Diduga Lakukan KDRT, Oknum Komisioner Bawaslu Tarakan Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi KDRT (storyset)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga kuat dilakukan oleh oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan berinisial JO. Dugaan KDRT tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial FFS ke Polres Tarakan, Kalimantan Utara pada Selasa 6 Februari 2024 kemarin.

Laporan itu, terdaftar dengan nomor: LP/B/41/11/2024/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA. Korban berinisial FFS berdasarkan informasi yang beredar mengaku bahwa laporan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada oktober 2023 lalu dirinya mencabut laporan KDRT juga karena dilakukan mediasi.

FFS merasa keberatan kembali lantaran kesepakatan mediasi tersebut dilanggar terduga pelaku JO sebab mengulai perbuatannya kembali.

“Ini kedua kalinya kulaporkan. Yang pertama kucabut karena mediasi tapi kesepakatan mediasi dilanggar dan diulang lagi,” bunyi pesan WhatsApp FFS, yang beredar di kalangan wartawan.

Besar harapannya, laporan tersebut ditindaklanjuti agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan atensi atas permasalahan yang dialaminya.

Sementara itu Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Saktikha Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ia laporannya sudah kami terima. Saat ini pelapor dan terlapor masih kami periksa terkait dengan kronologis kejadian,” ungkap dia.

Dalam laporannya, pelapor juga sudah menyertakan bukti visum atas luka yang dialami. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here