KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan 5 nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai oleh Pemprov.
Wakil Gubernur Kaltara, Dr.Yansen TP., M. Si., menyampaikan detil 5 Ranperda yamg telah disusun oleh Pemprov dalam rangka menjalankan fungsi pemerintah daerah secara efektif dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada rapat paripurna ke-5, masa persidangan I tahun 2024.
“Adapun lima ranperda tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut,satu ranperda tentang rancangan tata ruang wilayah Provinsi Kaltara tahun 2022-2042, dua ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, tiga ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, keempat rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025-2045, lima ranperda tentang optimalisasi terhadap penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Gubernur Zainal, Senin (20/2).
Urgensi penyusunan serta sasaran yang ingin diwujudkan dari penyusunan lima ranperda tersebut yang pertama adalah rancangan tata ruang wilayah Kaltara tahun 2022-2042 sebagai regulasi dibidang penataan tata ruang.
“Mengingat adanya berbagai dinamika pembangunan, penetapan kebijakan strategis nasional, perubahan pedoman penataan tata ruang dan perubahan peruntukan lahan yang perlu diakomodir dalam rencana tata ruang sehingga tetap relevan dan tetap menjadi acuan utama dalam kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang,” tambah wagub.
Hal tersebut berdasarkan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Ke-dua ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.
“Pemberdayaan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Adapun dasar ranperda ini adalah peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. Ke-tiga ranperda pencegahan dan penanggulangan penyakit menular yang bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalisir jumlah penderita, menurunkan dan menghilangkan angka penyakit, kecacatan, dan kematian,” jelasnya.
Memastikan masyarakat mendapatkan layanan melalui ranperda pencegahan penyakit tersebut berdasarkan peraturan menteri kesehatan no 82, tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular. Ke-empat ranperda RJPD 2025-2045 yang menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas yang disesuaikan dengan karakteristik dan kewenangan Provinsi Kaltara.
TPID se-Kaltara Sepakati 7 Langkah Antisipasi Tekanan Inflasi Ramadan dan Idulfitri 2023
“Regulasi dari penyusunan ranperda ini adalah UU No. 25 tahun 2024, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, ke-lima ranperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Provinsi Kaltara sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak,” jelasnya.
Didasari UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penyampaian ranperda merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan pembinaan dan mendukung tertib lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Wagub Yansen juga menyampaikan terimakasih atas suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 baik Presiden,DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
“Semua berjalan dengan baik, apapun hasilnya, semua dijadikan kekuatan dan motivasi untuk membangun Provinsi Kaltara. Tentu kita merasakan susasa menang dan kalah, kata menang dan kalah adalah sesuatu yang mengiringi kita, bukan sesuatu yang tabu diucapkan, bukan sesuatu yang bisa dihindari dan semuanya pasti akan mengiringi kita, hadapilah kalah dan menang dengan lapang hati, nikmati setiap langkah dalam perjalanan ini, hadapi tak sekedar menang atau kalah tetapi tentang bagaimana kita mengalami setiap detik,” ucap wagub mengakhiri sambutannya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Nota Penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltara kepada Pemprov, dan penyerahan Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemprov oleh Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, S.T., didampingi Sekertaris Provinsi, Dr. H. Suriansyah, M.A.P., dan Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah. (Chai/DKISPKaltara)