KAYANTARA.COM, Tarakan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Evaluasi dan Proses Approval Penyusunan Rencana Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, di ruang Rapat lantai 6 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK, Senin (13/5/2024).
Mewakili Gubernur Kaltara, Asisten bidang Administrasi Umum Setprov Kalimantan Utara (Kaltara), Pollymaart Sijabat, SKM., M.A.P., hadir dan memberi apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara.
“Pada tahun ini pemerintah akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk di provinsi Kaltara,” kata Pollymaart mengutip sambutan Gubernur Kaltara.
Berdasarkan hasil aproval terhadap hasil penyusunan kebutuhan ASN di Pemprov Kaltara Tahun 2024, alokasi usulan yang telah disetujui PNS sebanyak 65 kebutuhan dan PPPK sebanyak 1.403 kebutuhan.
Hal ini diatur dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu, Instansi wajib menyelesaikan penataan non ASN paling lambat tahun 2024 dan sejak undang – undang ini diberlakukan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN atau dengan nama lainnya.
Berdasarkan UU tersebut, Pollymaart menekankan penataan pegawai khususnya pegawai non ASN ini menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintahan yang baik dan profesional.
“Kita menginginkan seluruh sumber daya manusia menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat memiliki kompetensi yang baik dan selalu siap mendukung kemajuan Provinsi Kalimantan Utara kedepan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam penerimaan PNS dan PPPK harus tetap melihat kesesuaian jabatan dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan mandat UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh – sungguh, karena penyusunan kebutuhan CPNS dan PPPK ini harus benar – benar dapat dilaksanakan dengan baik demi keberlangsungan dan kelancaran pelayanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Utara kedepannya,”tuntasnya.
Turut serta hadir Kabid. Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Muhammad Yusuf, S.Pd., M.Pd., Kepala Regional 2 BKN Surabaya, A. Darmuji, S.Sos., M.Si., via virtual atau zoom meeting. (dkisp/adv)