Komite III DPD RI – Kemenkes Sepakat Hapus Pasal Tentang Alat Kontrasepsi untuk Remaja

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Ketua Komite III DPD periode 2019 -2022 RI Hasan Basri bersama para anggota lainnya, menggelar pertemuan Rapat kerja bersama Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, menghasilkan 10 poin kesepakatan di antaranya, meminta pemerintah untuk menghapus pasal 103 ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

“Kami minta pasal ini dihapus oleh pemerintah atau diatur dengan peraturan menteri. Dari hasil pertemuan kami juga disetujui dan hal ini sudah dikomunikasikan ke beberapa kementerian terkait, ” ungkap Ketua PBSI Kaltara, kemarin (27/8).

Lebih lanjut Hasan Basri menjelaskan, mengapa hal tersebut harus menjadi perhatian karena dikhawatirkan menjadi melegalkan alat kontrasepsi yang dipakai oleh para remaja, yang mana nantinya akan disalahartikan untuk semua kalangan remaja. “Padahal seharusnya kontrasepsi ini hanya akan diberikan kepada pasangan remaja yang menikah di usia dini di bawah usia 19 tahun,” ungkap Mantan Ketua Kadin Kaltara.

Menurut Hasan Basri, semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi. Namun demikian, pihaknya kurang setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi.

“Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu. Namun adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi,” kata Pimpinan PURT 2022.

Selain itu, poin yang turut dalam pembahasan juga terkait upaya yang lebih serius, sistematis, dan sanksi yang tegas untuk menghentikan segala bentuk tindakan perundungan yang dilakukan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), mengingat saat ini Indonesia mengalami kekurangan dokter spesialis yang terjadi di seluruh provinsi.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, agar tidak ada lagi kejadian berupa perundungan terhadap dokter spesial, yang berujung fatal,” tutur lelaki yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PP PBSI.

Komite III DPD RI pun meminta agar pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan RI untuk melakukan, segala upaya secara terpadu melalui strategi nasional penanggulangan DBD untuk menurunkan angka kematian akibat DBD menjadi 0 persen pada tahun 2030, disertai inovasi baru berbasis bukti untuk percepatan upaya penggulangan DBD.

“Lalu memperkuat posisi Indonesia dan terus aktif dalam proses negosiasi dan penyusunan perjanjian internasional tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi di antara negara-negara anggota WHO dengan melakukan penguatan pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan selama pandemi,” jelas Wakil Ketua KNPI Kaltara periode 2014 – 2017. (*/adv)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here