KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tim Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Satrol Lantamal XIII Tarakan berhasil menggagalkan Penyeludupan Kosmetik ilegal senilai Rp600 juta milik Haji Hasyim.
Pengungkapan ini dilakukan disekitar perairan Juata Laut, Tarakan pada Rabu (11/9/2024) sekitar Pukul 23.30 WITA.
Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengatakan, Tim SFQR mendapatkan informasi dilapangan bahwa akan ada rencana pengiriman barang ilegal dari Negara Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim intelijen SFQR segera melaksanakan observasi serta pemantauan di Lapangan serta melaksanakan penyekatan/penutupan di Selat Bangau Tarakan oleh TIM Patroli Laut SFQR menggunakan unsur Patkamla.
“Keesokan harinya, tim intelejen kami mendeteksi sebuah speed boat berhenti di perairan Juwata dan segera meneruskan informasi tersebut ke Tim Patroli Laut SFQR yang selanjutnya bergerak menuju Lokasi. Setelah berhasil target kemudian melaksanakan penyelidikan di speed boat bermesin 200 PK diawaki oleh 3 orang ABK, ditemukan puluhan kardus berisikan Kosmetik Ilegal, dengan total kurang lebih 30 Koli,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga orang ABK yang diamankan masing-masing bernama Aswar selaku motoris, kemudian Asman dan Irfan selaku ABK di speed bernama Aerox tersebut.
“Berdasarkan keterangan tiga orang ini kami melakukan pengembangan yang mengarah ke seseorang bernama Hediryanto sebagai koordinator lapangan Penyelundupan kosmetik ilegal.
Setelah diamankan, Hedriyanto memberikan keterangan bahwa pemilik kosmetik ilegal ini merupakan Haji Hasyim sehingga kami melakukan penangkapan dan penjemputan di rumah Haji Hasyim,” terang Jenderal bintang satu ini.
Berdasarkan investigasi bahwa kosmetik ilegal merek Brilliant Rejuve sejumlah 30 Koli yang dalam satu Koli berisi 100 Paket. Sehingga total keseluruhan yakni 3.000 paket kosmetik,” Diperkirakan harga jual 1 paket sekitar Rp.200.000, jadi kalau di total semuanya ini senilai Rp 600 juta,” bebernya.
Dari pengungkapan ini Disebutkan Danlantamal, pelayaran kapal cepat tanpa dilengkapi dokumen dan tak memenuhi kelayik lautan akan dijerat peraturan pelayaran dan akan di proses TNI AL.
“Sedangkan untuk Kegiatan membawa kosmetik ilegal merupakan kegiatan pidana melanggar pasal 435 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Untuk pelanggaran pidananya akan diproses oleh BPOM Tarakan,” Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady.
Dansatrol Lantamal XIII Tarakan, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat menambahkan, dari keterangan para pelaku bahwa kosmetik ilegal ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
“Benar, barang ini berasal dari Tawau Malaysia, modus operandi mereka, barang ini awalnya masuk lewat sebatik kemudian dari Speed Boat Aerox menjemput di Sebatik. Rencananya Kosmetik ilegal ini akan langsung menuju ke Bulungan, tapi tim kita berhasil mencegatnya di sekitar Perairan Juata laut,” urainya.
Menurut Wahyu, tantangan dalam mengungkap peredaran barang ilegal di Kaltara ini yaitu persoalan medan, waktu dan tempat sehingga semua stakeholder harus saling bahu membahu bagimana untuk mencegah barang ilegal masuk.
“Dari pengungkapan ini tak hanya TNI AL saja, ada rekan-rekan yang lain juga membantu kami dalam melakukan pencegatan. Memang kondisi geografis Kaltara ini yang cukup menantang tapi berkat kerja keras kita dapat mengamankan pelaku penyelundupan ini,” tutupnya. (Nrt20)