KAYANTARA COM, MALINAU, – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Malinau berinisial ES, ditindaklanjuti Bawaslu Malinau dengan meregister perkaranya, Minggu (13/10/2024).
Dugaan pelanggaran ini merupakan temuan pertama yang didapati Bawaslu Malinau, selama tahapan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Malinau.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Malinau, Ryan Virgiawan mengatakan, pihaknya mendapati salah satu ASN di lingkungan Pemkab Malinau diduga menginisiasi kegiatan dengan mengarah pada dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kaltara.
“Temuan ini setelah kami melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran selama 7 hari, untuk mengumpulkan ada tidaknya indikasi pelanggaran. Perkaranya sudah kami register kemarin (13/10/2024),” katanya, Senin (14/10/2024).
Setelah di register, maka selanjutnya kasusnya akan dinaikkan secara resmi menjadi temuan Bawaslu Malinau. Selanjutnya, mulai hari ini hingga 3 hari ke depan, Bawaslu akan memanggil saksi dan oknum ASN untuk dimintai klarifikasi.
“Sebelum penetapan dugaan sebagai temuan, kami sudah melakukan penelusuran selama 7 hari. Temuan ini berawal dari temuan adanya aktivitas oknum ASN berinisial ES di Malinau. Kami menduga ada aktivitas yang dilakukan oknum ini mengarah pada dukungan kepada salah satu Paslon Gubernur Kaltara,” ungkapnya.
ES kemudian diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN lantaran kegiatan yang diinisasinya tersebut memuat pernyataan yang mengarahkan pihak yang hadir untuk mendukung salah satu Paslon Gubernur Kaltara.
Bawaslu Malinau rencananya akan memanggil oknum ASN tersebut untuk dimintai keterangan. Termasuk pihak lain, saksi yang ada di lokasi diduga terjadinya pelanggaran.
“Perlu digarisbawahi, ini sifatnya masih dugaan. Rencananya akan kita lakukan pemanggilan terhadap terduga, ES ini untuk klarifikasi dalam waktu dekat. Termasuk pihak yang diduga terlibat juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (*)