KAYANTARA.COM, JAKARTA-Pembahasan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan memasuki tahap akhir, Senin (2/12/2019). Wakil Ketua II Komite II DPD RI, Hasan Basri yang turut menghadiri pembahasan finalisasi pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut, menyampaikan beberapa rekomendasi penting yang ditujukan kepada pemerintah.
Adalah rekomendasi secara regulasi. Dalam hal ini DPD RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan berupa PP yang mengatur tentang hutan adat, seperti yang diamanatkan dalam pasal 67 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebab, masyarakat hukum adat yang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaanya, berhak memungut hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan udangan-undang.
“Oleh sebab itu, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan dari UU berupa PP yang mengatur hutan adat untuk melindungi hak masyarakat adat,” tegas dia.
Lebih lanjut, Hasan Basri menjelaskan, semangat dari diterbitkan PP yang mengatur hukum adat itu untuk melindungi masyarakat sekitar hutan, khususnya masyarakat adat, yang rawan dan rentan dieskploitasi dan dimanfaatkan oleh pihak luar, agar mereka tidak terpinggrikan di tanah kelahiran atau leluhur mereka.
“Perubahan peruntukan hutan yang berada sekitar dan dalam kawasan hidup masyarakat adat ternyata belum diantisipasi dalam UU No 41 tahun 1999 yang sudah berusia 20 tahun,” ungkap dia.Rekomendasi berikutnya adalah non regulasi. Hasan Basri menjelaskan pihaknya mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam pengadaan sumber daya manusia, khususnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan.
Mengingat pentingnya kebutuhan sumber daya manusia dalam mengawasi dan melindungi kawasan hutan, DPD RI mendukung pengadaan polisi khusus hutan dalam jumlah yang memadahi, sehingga alih fungsi hutan bisa dikendalaikan. (*)
Editor: Mansyur Adityo