May Day 2025: Warga Kampung Baru Mangkupadi Tolak PSN KIPI-KIHI, Ini Alasannya

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR-Perayaan hari buruh Internasional 2025, atau disebut juga May Day, menjadi ruang masyarakat bersuara, terkait kondisi mereka saat ini. Pada momentum itu, puluhan warga yang tergabung dari Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang), dan Pemuda Kampung Baru melakukan aksi di Tugu Cinta Damai Tanjung Selor, 1 Mei 2025.

Sejak adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia, di Tanah Kuning – Mangkupadi, sejumlah persoalan muncul, tumpang tindih lahan, rencana relokasi warga, tenaga kerja, pendapatan nelayan, ancaman pencemaran lingkungan dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Salah satu permasalahan utama adalah 7.800 hektar lahan warga yang ditindih HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), kemudian di take over menjadi HGB oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).

Perampasan lahan terjadi sejak 2021, digunakan untuk membangun industri smelter dan PLTU, tidak ada proses ganti rugi atau kompensasi atas tanah. Beberapa masyarakat kampung baru justru mendapat intimidasi dan kriminalisasi oleh pihak perusahaan dan oknum kepolisian yang turut serta melakukan proses perampasan lahan.

“PSN yang ada di Kampung Baru tak sama dengan apa yang dahulu dijanjikan, bahwa proyek besar tersebut akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kaltara khususnya desa terdampak, Namun janji tersebut hanyalah ilusi karena yang terjadi hanyalah perampasan ruang hidup, baik lahan-lahan perkebunan warga, wilayah tangkap nelayan yang semakin terhimpit oleh kapal tongkang dan limbah perusahaan, hingga akses-akses kebutuhan layanan dasar yang mulai ditutup termasuk tidak adanya pemberian dana desa ke kampung baru Desa Mangkupadi,” Staf Advokasi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Nasrul, Kamis (1/5)

Janji perusahaan membuka lapangan kerja khususnya desa terdampak, nyatanya warga tidak diperkenankan untuk bekerja di perusahaan. Terlebih beberapa warga lokal dipaksa melepaskan lahan terlebih dahulu sebelum mereka boleh bekerja di PT KIPI tersebut.

Indikasi adanya perusahaan mematikan ekonomi masyarakat lokal, karyawan dilarang mengontrak atau menyewa rumah dan atau tinggal di wilayah Kampung Baru. “Tentu hal ini mematikan ekonomi masyarakat, kita tidak bisa kerja didalam, karyawan tidak diperkenankan tinggal disini, kita buka usaha, secara tidak langsung pelan-pelan kita akan dihilangkan, apalagi kita tahu tidak ada alokasi dana desa untuk bangun infrastruktur, kita semakin dipinggirkan,”  ujar salah satu warga Kampung Baru, Fika

Warga menegaskan PSN KIPI-KIHI ini tidak membawa dampak positif melainkan malapetaka bagi masyarakat Desa Mangkupadi, tidak hanya perampasan lahan dan pencemaran laut, black list tenaga kerja lokal, bahkan mematikan usaha-usaha masyarakat dan membuat akses jalan ke kampung baru semakin rusak. Hal ini merupakan kesengajaan dari pihak perusahaan supaya masyarakat kampung baru mau direlokasi dengan paksa.

Berikut tuntutan aksi jadi poin penegasan bagaimana masyarakat Kampung Baru Menggugat.

  1. Pemerintah mengevaluasi Kembali mengenai penerbitan HGU PT BCAP serta proses teke over menjadi HGB PT KIPI yang tidak melibatkan masyarakat.
  2. Pihak perusahaan harus meng’inclave’ atau melepaskan lahan-lahan warga yang ditindih oleh HGU/HGB
  3. Pemerintah melindungi sumber penghidupan masyarakat kampung baru, menetapkan status pesisir dan laut yang menjadi lintasan kapal tongkang yang dibahas bersama masyarakat.
  4. Pemerintah memastikan bahwa kampung baru tidak dipindahkan atau direlokasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here