KAYANTARA.COM, TANA TIDUNG-Pembahasan rencana anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2020 belum disahkan.
“Kami dan pihak OPD juga menemukan titik solusinya apa, sehingga pengesahan anggaran RAPBD tahun 2020 itu belum disahkan dengan beberapa pertimbangan dari kedua belah pihak yang mempertahankan argumennya,” kata anggota Komisi II DPRD KTT, Mikel Yunus Yakau.
Dengan begitu, masalah tersebut akan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sesuai dengan Permen No. 33 tahun 2019.Permasalahan utama yang memicu RAPBD itu tak kunjung disahkan yakni adanya pengajuan poin kegiatan Pemkab KTR yang menurut DPRD tidak terlalu diprioritaskan.
Apalagi diketahui membengkaknya anggaran yang diajukan berupa sesuatu yang dikatakan masih bisa dialihkan kepada kegiatan untuk kebutuhan masyarakat. “Seperti contoh rehap total Balai Adat Tidung di Kecamatan Sesayap yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar, dan itu terlalu besar tidak sesuai. Kan bisa cuma Rp2 miliar dan sisanya dibangun tempat ibadah seperti gereja dan lainnya,” katanya.
“Dan pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati senilai Rp 1,2 miliar, itu kan tidak prioritas juga. Padahal mobil dinas yang digunakan saat ini masih layak pakai,” terang Mikel. Selain itu, pembangunan gedung gabungan dinas-dinas (gadis) sebesar Rp20 miliar yang diajukan Pemkab KTT dinilai cukup memberatkan.
Padahal, kata dia, pembangunan gedung gadis itu bisa diporsir menjadi Rp 15 miliar. Sisanya Rp 5 miliar dapat diperuntukan untuk peningkatan infrastruktur jalan, seperti Jalan Aki Ulot dan Jalan Trans Manong. “Tidak hanya itu, pembangunan taman TK dan SD Tana Lia yang memakan anggaran sebesar Rp 4 miliar.
Kami dengan pihak anggota lain masih kurang setuju,. Anggaran tersebut kan bisa dikurangi dan dibagi untuk beasiswa bagi warga yang kurang mampu dan pembangunan lainnya yang dibutuhkan masyarakat banyak, ” bebernya.
Wakil Ketua II DPRD KTT, Yapur menambahkan, bahwa belum adanya keputusan dan pengesahan anggaran yang diketuk oleh wakil rakyat. Sebab, RAPBD 2020 yang diajukan Pemkab KTT harus diteliti lebih dulu. “Apalagi di masa akhir masa jabatan bupati dan akhir tahun ini.
Seharusnya ketika memasuki tahun anggaran baru jangan sampai ada persepsi orang bahwa nanti setelah masa jabatannya berakhir akan meninggal utang kepada pejabat yang akan melanjutkan perjuangan pimpinan daerah tersebut,” tegasnya.
“Sebenarnya maksud kami dalam hal ini adalah pengurangan anggaran yang membengkak dalam kegiatan yang diajukan. Padahal anggaran tersebut bisa diminimalisir dan dibagi untuk pembangunan lain yang dibutuhkan masyarakat,” sambung Yakur.
Untuk itu, persoalan ini seharusnya diputuskan antara kedua belah. Ia juga mengungkapkan, pada saat penyerahan KUA WPS pada Juli lalu, Pemkab KTT menyerahkan berkas kepada DPRD tidak lengkap dan terlambat dari waktu yang telah dijadwalkan.
Terkait laporan keuangan, masih dikatakan Yakur, bahwa semua itu sesuai dengan mekanisme yang harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah melewati hasil audit BPK, baru memasuki tahapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) baru diperiksa DPRD KTT.
“Kami tidak menghambat, karena ada beberapa point tersebut kami meminta harus ada kejelasan dari pemerintah terkait poin tersebut,” demikian Yakur. (*)
Berikut 5 Poin yang Menjadi Alasan APBD 2020 Belum Disahkan
1. Rehab pembangunan Raja Pendeta senilai Rp 1 miliar untuk rehap raja pendeta
2.Rehap Balai Adat Tidung di Kecamatan Sesayap senilai Rp 4 miliar
3. Pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati senilai Rp 1,2 miliar. 4. Pembangunan gedung dinas-dinas atau Gadis senilai Rp 20 miliar. 5. Pembangunan Taman TK dan SD di Kecamatan Tana Lia senilai Rp4 miliar.
Reporter: Sonni Raka
Editor : Mansyur Adityo