
KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mengembangkan penyidikan dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di wilayah Kaltara. Sejumlah langkah konkret dilakukan dengan mendatangi dan memeriksa tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan.
Sejak Rabu (11/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara bersamaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh proses perizinan hingga aspek konstruksi tambang yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kami sedang mendalami dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Penelusuran dilakukan mulai dari proses di PTSP, aspek kehutanan, hingga bagaimana konstruksi tambangnya,” ujar Andi kepada sejumlah wartawan.
Dalam kegiatan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita terdiri atas dokumen fisik maupun data dalam bentuk digital.
“Dokumen yang berkaitan tentu kami amankan. Ada softcopy dan juga berkas fisik yang dibawa dari OPD terkait,” jelasnya.
Selain itu, Kejati Kaltara juga telah memeriksa beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut, kata Andi, masih dalam tahap konfirmasi dan pencocokan terhadap dokumen yang telah diperoleh penyidik.
“Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan. Ini bagian dari proses konfirmasi terhadap dokumen dan untuk memperdalam pihak-pihak yang perlu kami dalami,” tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya kerugian negara, Andi menegaskan bahwa proses penyidikan belum memasuki tahap penghitungan. Saat ini, fokus tim masih pada pengumpulan data serta pendalaman materi perkara.
“Belum sampai pada perhitungan kerugian. Tahapannya masih pengumpulan data dan keterangan, termasuk konfrontasi dokumen yang kami temukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim penyidik Kejati Kaltara masih melanjutkan proses pendalaman dan membuka peluang adanya pemeriksaan lanjutan sesuai perkembangan penyidikan. (*)

