
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Ketua PURT DPD RI, Hasan Basri, melakukan rangkaian kunjungan kerja pengawasan yang intensif di Provinsi Kalimantan Utara.
Berpusat di Desa Sesayap Selor, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Hasan Basri membedah problematika pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta melakukan inspeksi mendalam terkait UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran Kades Sesayap Selor, Kades Sepala Dalung, perwakilan desa tetangga, Sekretaris Adat Tidung KTT, serta tokoh masyarakat setempat.
Hasan Basri menegaskan bahwa lahirnya UU Desa bertujuan menggeser paradigma desa dari “objek” menjadi “subjek” pembangunan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya jurang antara regulasi dan eksekusi.
Dalam dialog tersebut, terungkap aspirasi kritis mengenai eksistensi pendamping desa yang menjadi ujung tombak Kemendes PDTT.

Hasan Basri menyoroti beberapa poin krusial di antaranya banyak pendamping menghadapi pemecatan sepihak dan kontrak yang tidak transparan.
Adanya ketimpangan antara tugas administratif yang berat (BUMDes hingga stunting) dengan honorarium yang diterima.
Munculnya laporan keterlibatan oknum pendamping dalam politik praktis dan pungli kontrak.
Menindaklanjuti kesepakatan antara Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dan Menteri Desa Yandri Susanto pada 23 Januari 2026, Hasan Basri mendorong penguatan konsep Green Village.
“Desa harus menjadi pusat ekonomi hijau yang menjaga ekosistem. DPD RI akan mengawal agar program kementerian ini tidak sekadar jargon, tapi benar-benar menyentuh 75 ribu desa di Indonesia,” tegas Hasan.
Kerja sama dengan Kejaksaan melalui Real Time Monitoring diapresiasi sebagai langkah preventif.
Meski demikian, kendala geografis Kaltara dan keterbatasan infrastruktur komunikasi (blank spot) masih menjadi hambatan utama bagi kepala desa untuk melaporkan penggunaan dana secara online.
Dalam kesempatan tersebut, senator yang telah menjabat selama dua periode ini juga menyerahkan bantuan alat mesin pertanian (pemotong rumput) untuk tiga desa di wilayah tersebut, yang diterima secara simbolis oleh kepala desa yang turut hadir.
Beralih ke sektor keamanan dan HAM, Hasan Basri kunjungan ke BNN Tarakan yang Disambut langsung oleh Kepala BNN Kota Tarakan Evon Meternik.
Dalam pertemuan ini, ia turut melakukan pengawasan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di BNN Tarakan.
Ia menyoroti fenomena “kejahatan yang disepakati” (consensual crimes) yang kian mengkhawatirkan.
Data periode 2023-2025 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,1% atau sekitar 4,15 juta penduduk, didominasi usia produktif.
Dampaknya, lebih dari 50% penghuni Lapas di Indonesia adalah narapidana narkoba, yang memicu overcrowding hingga di atas 100%.
Hasan Basri mengkritik pendekatan hukum yang masih bersifat punitif (penindakan keras) terhadap pengguna.
Pengguna yang seharusnya direhabilitasi justru berakhir di penjara karena minimnya fasilitas rehabilitasi yang terjangkau di daerah.
Merujuk pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Hasan mengingatkan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
Kunjungan ini bukan sekadar pengumpulan data, melainkan bagian dari kewenangan konstitusional DPD RI untuk melakukan advokasi daerah.
“Seluruh masukan dari tokoh adat, para kades, dan aparat penegak hukum di Kaltara ini akan kami jadikan bahan inventarisasi materi untuk mendorong perbaikan regulasi di tingkat pusat. Kita ingin desa yang kuat dan generasi muda yang bersih dari narkoba,” pungkas Hasan Basri. (*)

