Selasa, April 14, 2026
BerandaKaltaraTarakanCegah Penyebaran Penyakit, Karantina Kaltara Musnahkan 1,7 Ton Media Pembawa Tanpa Dokumen

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Kaltara Musnahkan 1,7 Ton Media Pembawa Tanpa Dokumen

KAYANTARA.COM, Tarakan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Juwata Tarakan, pada Selasa (14/4).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah tersebarnya hama serta penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati.

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa setiap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina berisiko menjadi carrier penyakit berbahaya.

“Komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit yang tidak terdeteksi. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit sejak dini,” ujarnya.

Total media pembawa yang dimusnahkan terdiri atas 1.393 kg produk hewan, 83,3 kg produk ikan, 270 kg produk tumbuhan, 13 kg benih tanaman serta 123 batang/buah bibit tanaman.

Komoditas tersebut berasal dari barang bawaan penumpang kapal dari Tawau, Malaysia, sepanjang triwulan pertama tahun 2026 serta hasil pengawasan bersama instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator guna memastikan seluruh media pembawa tidak dapat dimanfaatkan kembali dan benar-benar bebas dari potensi penyebaran organisme pengganggu dan agen penyakit.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. yang menegaskan bahwa setiap tindakan karantina dilakukan berbasis analisis risiko untuk melindungi Indonesia dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.

Menurut Ichi, wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya penyakit dari luar negeri, terutama melalui lalu lintas penumpang dan barang.

Pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah maupun lintas negara.

“Satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi sumber wabah yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan,” terang Ichi.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh BLU Unit Penyelenggara Bandara Udara Juwata Tarakan, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, BPOM Tarakan, TNI AL Lantamal XIII Tarakan, Bea Cukai Tarakan, Polairud Tarakan, KSOP Tarakan, Bank Indonesia, Polres Tarakan, PSDKP Tarakan, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kota Tarakan, PSDKP Tarakan, PT. Pelindo, serta pemilik media pembawa.

“Pencegahan penyakit adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya,” tutupnya. (“)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments