Jumat, Agustus 28, 2026
BerandaKriminalKasus Korupsi Koperasi PNS Nunukan: Jaksa Minta Tersangka Ditambah, Nama Helmy Kembali...

Kasus Korupsi Koperasi PNS Nunukan: Jaksa Minta Tersangka Ditambah, Nama Helmy Kembali Disorot

KAYANTARA.COM, NUNUKAN — Penyidikan kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera Kabupaten Nunukan kembali bergulir. Jaksa meminta penyidik menambah tersangka setelah menilai masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp12,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo membenarkan adanya permintaan tersebut. Menurut dia, penyidik kini tengah memproses penambahan tersangka setelah berkas perkara sebelumnya mendapat petunjuk dari jaksa.

“Jaksa menganggap jumlah tersangkanya kurang dan meminta penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Itu yang sedang kami proses,” kata Wisnu, Kamis (20/8/2026).

Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SY dan RB. Sementara calon tersangka tambahan disebut merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Meski demikian, Wisnu belum mengungkap identitas ASN tersebut maupun dugaan perannya dalam perkara. Polisi masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Nama Helmy Kembali Jadi Perhatian

Dalam perkembangan kasus ini, nama Helmy kembali menjadi sorotan. Helmy yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kalimantan Utara sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Helmy dilakukan untuk mendalami pengelolaan serta penggunaan dana Koperasi PNS Sejahtera yang diduga mengalami penyimpangan selama beberapa tahun.

Namun, hingga saat ini tidak ada keterangan dari penyidik yang menyatakan Helmy telah berstatus tersangka. Polisi juga belum menyebut bahwa Helmy merupakan ASN yang dimaksud sebagai calon tersangka tambahan. Dengan demikian, posisi hukum Helmy dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

Berkas Perkara Berulang Kali Dikembalikan

Kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera telah berjalan hampir satu tahun. Dalam prosesnya, berkas perkara beberapa kali dikembalikan jaksa kepada penyidik karena dinilai masih membutuhkan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

Lamanya proses penyidikan juga membuat dua tersangka yang sebelumnya ditahan akhirnya keluar dari tahanan setelah masa penahanan maksimal 120 hari berakhir.

Polisi kini kembali melakukan gelar perkara dan penelusuran aliran dana untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Hingga proses tersebut selesai, polisi belum mengumumkan identitas calon tersangka tambahan maupun keputusan akhir terkait status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa sebagai saksi. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments