KAYANTARA.COM, TARAKAN-Salah satu kasus yang diungkap Polres Tarakan dalam press rilis akhir tahun 2019, akhir pekan lalu, adalah pungutan liar (pungli) dengan total sejumlah Rp224.750.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Saber Pungli yang diduga indikasi pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 tersebut, dilakukan oleh dua oknum di kelurahan berbeda.
Yakni di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kampung Satu Skip dengan inisial IPS dan SKTM. “Kasus ini kita limpahkan ke inspektorat untuk dilakukan penindakan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira kepada wartwan, Sabtu (29/12).
“Ada yang narik Rp400 sampai Rp450 ribu, jadi ada yang digelapkan. Intinya, program terlaksana tapi penggunaan dana tidak sesuai,” jelasnya menambahkan. (*)
Reporter: Mansyur Adityo