Bawa Senpi Rakitan Tanpa Izin, Pria Ini Diciduk Polisi di Indekosnya di Sedadap

Pelaku saat diamankan di Mapolres Nunukan karena terlibat membawa senpi tanpa izin dan kasus lainnya, malam tadi.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Seorang pria warga Sedadap bernama Karno (37), diciduk polisi karena memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.

Tak hanya itu, warga RT 03 Kelurahan Nunukan Selatan yang diamankan Satreskrim Polres Nunukan tersebut, juga membawa senjata tajam jenis pisau badik tak berizin.

Bersama Resmob Kompi 3 Yon A Pelopor Nunukan, pelaku diamankan di indekosnya sekitar pukul 23.30 Wita, pada Jumat (17/1/20) malam.

“Yang kita sita 1 pucuk senpi rakitan jenis senapan penabur, sebilah pisau badik lengkap dan 1 buah karet pengikat,” sebut Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi.

Pelaku sangat meresahkan masyarakat. Selama satu pekan Polres Nunukan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi. Hingga akhirnya pelaku ditemukan di kostnya yang berada di Gang Limau Sedadap.

Karyadi mengatakan, senpi rakitan yang dimiliki Karno didapatkan dari temannya berinisial AN. “AN saat ini masih dalam pengejaran. Rencananya senpi tersebut mau di jual dengan harga Rp2 juta,” ujarnya.

Terlibat Banyak Kasus dan Diduga Pelaku Curanmor

Karyadi menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam perkara senpi organik di Tengerang Selatan pada 2015, dan di Nunukan pada 2017.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah terjerat kasus pengelapan di Tarakan pada 2018 lalu. Kasus lainnya, Karno diduga juga pelaku dalam perkara pencurian motor dan curat yang tengah dalam pengembangan aparat kepolisian.

Dengan barang bukti 1 unit R2 Yamaha X-Ride KT 2182 SY, 1 lembar STNK KT 2182 SY, 1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung.”Pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tukas Karyadi. (*)

Reporter: Oktavianus

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here