Gubernur: Kelulusan Datang dari Peserta Sendiri

Pemprov Kaltara Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie melihat langsung pelaksanaan SKD penerimaan CPNS tahun 2018

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar CPNS Formasi Tahun 2019, Rabu (29/1/2020). Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.08/93/2.1-BKD.

Pelaksanaan SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT)_ Pemprov Kaltara dilaksanakan pada tanggal 2-16 Februari 2020 pada pukul 08.00-17.30 Wita. SKD bertempat d Laboratorium CAT Pemprov Kaltara di Jalan Durian Nomor 4A Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Dari 5.567 pendaftar yang lulus tahap verifikasi, 14 pendaftar masuk dalam kategori P1/TL Tahun 2018 dan 1 diantara pendaftar dengan kategori P1/TL memilih tidak mengikuti SKD Formasi Tahun 2019 Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2020.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengemukakan, pendaftar yang akan mengikuti SKD wajib mematuhi tata tertib yang tertuang dalam pengumuman resmi yang telah beredar.

“Tidak ada toleransi keterlambatan mengikuti SKD. Begitu pun peserta ujian yang tidak membawa persyaratan,” tutur Gubernur.

“Untuk menghindari kekeliruan, silakan simak secara seksama pengumuman resmi tersebut. Informasi lengkap tentang jadwal pelaksanaan SKD dapat dilihat di website https://humas.kaltaraprov.go.id,” tambahnya.

Gubernur menegaskan, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka dapat dipastikan merupakan tindakan penipuan dan bukan tanggungjawab panitia.

Sebelumnya, Pemprov Kaltara resmi membuka penerimaan seleksi CPNS melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800.08/1398.1/2.1-BKD tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2019.

Dalam keputusan tersebut rincian kebutuhan PNS Pemprov sebanyak 300 dengan rincian formasi tenaga kesehatan 103 dan tenaga teknis 197.

Dalam hal syarat Indeks Prestasi Komulatif (IPK), pendaftar asal Provinsi Kaltara diberi kebijakan khusus. Yakni IPK dari perguruan tinggi yang terakreditasi, minimal 2,30 untuk pendaftar atau pelamar yang berasal dari provinsi, kabupaten/kota di Kaltara.

“Ini yang berhasil kita aspirasikan ke pusat dan Alhamdulillah disetujui Kemenpan RB. Tetapi tetap harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga,” tuturnya. Adapun pelamar yang asalnya dari luar wilayah Provinsi Kaltara, IPK minimal 2,75.

Respon Pelamar

Nova, pelamar formasi/jurusan Manajemen Informatika asal Tanjung Selor mengakui kebijakan Gubernur Dr H Irianto Lambrie sangat tepat dan menguntungkan anak-anak daerah ikut bersaing dalam seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

“Kesempatan kita anak-anak daerah cukup terbuka untuk ikut seleksi. Tinggal dari kemauan kita sendiri lagi, bagaimana mempersiapkan untuk menghadapi tes,” tuturnya.

Pengurangan passing grade atau nilai ambang batas SKD juga kabar yang menggembirakan pelamar. Pengurangan nilai ambang batas ikut menjadi peluang bagus bagi pelamar asal Kaltara bersaing dan lolos ke tahap tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

“Sekaligus itu menjadi motivasi bagi kita untuk mempersiapkan diri dengan baik. Karena tentu kita ingin berlomba meraih nilai yang tinggi dari pelamar lain,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas SKD tahun 2019 melalui Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Dari Permenpan RB tersebut, terjadi perubahan nilai ambang batas dari tahun lalu. Pada formasi tahun 2019, nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 126 atau turun 17 poin dibanding tahun 2018 (143).

Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) formasi tahun 2019 turun 10 poin menjadi 65 dari ambang batas tahun 2019 sebesar 75. Adapun ambang batas nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80 atau sama dengan nilai ambang batas tahun sebelumnya. (humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here