KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seperti pepatah, “sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga”.
Benar saja, pepatah itu sepertinya cocok dialamatkan kepada Azizan Alias Iksan Bin Udin (20) yang akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah enam bulan menjalankan aksinya.
Yakni, sebagai penyeludupan manusia atau penempatan pekerja imigran Indonesia dari Sebatik, Kabupaten Nunukan menuju Tawau Malaysia tanpa mengantongi izin.
Berperan sebagai nahkoda speedboat tujuan Sebatik-Tawau, Azizan kepergok petugas patroli Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltara di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada Jumat (24/1/2020) lalu.
Kasus ini berhasil terungkap saat dua personel Polair menyamar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ikut dalam speedboat yang dikemudikannya.
Dalam konferensi persnya, Rabu (5/2/2020), Direktorat Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka mengatakan, tersangka Azizan merupakan jaringan penyelendup TKI ilegal yang mempunyai peran membawa para calon TKI dari Sebatik menuju Tawau Malaysia, dengan menggunakan satu unit speedboat TW/6107/6/P warna biru bermesin Yamaha 85 PK.
“Calon TKI sebelum berangkat wajib membayar Rp1 juta per orang kepada pengurus TKI ilegal (DPO) di Nunukan, kemudian pengurus TKI ilegal menyuruh tersangka untuk membawa dan memberangkatkan para calon TKI terdebut ke Tawau,” ungkapnya kepada wartawan berdasarkan keterangan Azizan.
Kronologis penangkapan, lanjut Heri, anggota polair yang menyamar sebagai TKI meminta Azizan memberhentikan perjalanan speedboat, dan langsung melalukan pemeriksaan dengan temuan tanpa mengantongi izin dalam memberangkatkan WNI yang akan bekerja di Malaysia.
“Calon TKI ilegal atau sebagai saksi yang mau diantar Azizan ke Tawau berjumlah 6 orang. Meliputi tiga laki-laki dewasa dan tiga perempuan dewasa, dan 3 anak-anak yang mengikuti orang tuanya,” sebutnya.
Dari tangan tersangka, selain speedboat, polisi juga berhasil mengamankan masing-masing satu unit telepon genggam merek Nokia, lembar kad pengenal Malaysia atas nama Azizan Bin Udin, dan lembar lesen memandu/ dengan nama yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 120 ayat (2) UURI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atau pasal 81 subsider pasal 69 UURI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kepada wartawan, Azizan mengaku kelahiran Indonesia, tepatnya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). “Saya sebagai warga Malaysia sejak umur dua tahun sampai sekarang karena ikut orang tua,” ucapnya.
Pekerjaan yang ia tekuni tersebut cukup terorganisir dengan baik. Misalnya soal honor, setiap sekali jalan mengantar TKI ilegal ke Malaysia, Azizan berhak menerima 30 ringgit Malaysia yang diberikan tiap bulan.
“Sebulan tidak tentu jalan berapa kali, kadang dua kali kadang juga cuma sekali,” kata anak muda ini. (*)
Reporter: Mansyur Adityo