Sikapi Wabah Virus Corona, Kapolda Kaltara Keluarkan Maklumat

Isi Maklumat Kapolda Kaltara

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Kalimantan Utara, Brigjen Pol Drs Indrajit mengeluarkan maklumat dalam menyikapi merebaknya virus Corona (COVID 19).

Enam butir isi maklumat Kapolda Indrajit ditetapkan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Rabu (4/3/2020), pagi tadi. Yaitu, pertama mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak berbelanja kebutuhan pokok atau sembako, termasuk masker dalam jumlah yang berlebihan, penggunaan masker hanya bagi orang yang sakit

Kedua, diingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun kebutuhan pokok/sembako termasuk masker dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar sesuai pasal 107 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan)

Ketiga, dihimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait mewabahnya virus corona (COVID 19) (diancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp50 miliar sesuai pasal 26 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan)

Keempat, masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan perilaku hidup sehat, yaitu dengan melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.

Selanjutnya, Kapolda mengimbau agar tetap menjaga kesehatan dengan perbanyak makan buah dan sayur serta rutin berolah raga. Dan terkahir berbunyi, kalau sakit segera periksa ke fasilitas kesehatan.(*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here