KAYANTARA.COM- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menegaskan agar pelaksanaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 memiliki payung hukum yang jelas. Dalam hal ini, diingatkan agar setiap kepala daerah di Kaltara untuk mengeluarkan kebijakan tanggap darurat bencana sebagai payung hukumnya. “Dengan begitu maka pelaksanaan anggaran Covid-19 dapat lebih terarah,” kata Gubernur saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 dengan seluruh kepala daerah se-Kaltara melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom Meeting di ruang video conference Diskominfo Kaltara, Rabu (15/4) siang.
Selain itu, Irianto juga mengingatkan agar setiap kepala daerah melalui gugus tugas masing-masing untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap orang yang datang dan berkunjung ke Kaltara. “Utamanya, orang yang datang dari wilayah zona merah seperti Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi,” jelas Gubernur.
Arahan lainnya, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan setiap daerah di Kaltara harus disampaikan dalam bentuk laporan tertulis kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta ditembuskan kepada Gubernur. “Saya juga berharap, sesuai kebijakan yang ada agar dana desa untuk dioptimalkan guna percepatan penanganan Covid-19 di Kaltara. Dan, hal ini sudah dapat dilakukan sejumlah desa dengan baik,” urai Irianto.
Lalu, Gubernur juga mengingatkan pentingnya mengintensifkan pengendalian dan perkuatan konsolidasi untuk percepatan penanganan Covid-19. “Setiap aksi nyata yang sudah dan akan dilaksanakan di setiap daerah, harus dilaksanakan untuk percepatan penanganan wabah ini. Tapi yang terpenting mempertimbangkan akuntabilitas dan terintegrasi,” ucap Gubernur.
Di kesempatan itu, Irianto juga mengusulkan agar setiap daerah untuk memikirkan penambahan insentif bagi tenaga kesehatan, baik perawat maupun dokter yang bertugas menangani pasien Covid-19.(humas)