SALAH satu protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid 19 sekarang adalah keharusan karantina untuk orang-orang yang telah melakukan perjalanan antar negara atau antar kota/wilayah. Hal ini dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona (covid 19) yang sangat massif dan cepat ke berbagai wilayah dengan perantaraan kontak antar manusia.
Dalam istilah kesehatan masa pandemi sekarang, orang yang telah melakukan perjalanan tersebut sudah termasuk kategori ODP (orang dalam pemantauan). Hal inilah yang penulis alami dan rekan-rekan dari Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU ketika sudah melakukan Tugas Penyediaan Layanan Luar Negeri Jemaah Haji Tahun 1441H/2020M dan ditempatkan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta selama 14 hari.
Istilah Karantina
Karantina adalah sistem yang mencegah perpindahan orang dan barang selama periode waktu tertentu untuk mencegah penularan penyakit. Sistem karantina identik dengan pengasingan terhadap seseorang atau suatu benda yang akan memasuki suatu negara atau wilayah. Dalam masa pengasingan, biasanya di area atau di sekitar pelabuhan atau bandara, dilakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan.
Masa karantina berakhir apabila diagnosis yang pasti telah diperoleh. Istilah karantina sering kali disamakan dengan isolasi medis, yaitu pemisahan individu yang menderita penyakit menular dengan populasi lain yang masih sehat.
Dalam kamus, istilah karantina berasal dari quarantena, yang berarti “empat puluh hari”, yang digunakan dalam bahasa Venesia abad ke-14 dan ke-15 yang merujuk pada periode yang dipersyaratkan bagi semua kapal untuk diisolasi sebelum penumpang dan kru dapat berlabuh di pantai selama epidemi Maut Hitam. Istilah ini muncul setelah trentino, atau periode isolasi tiga puluh hari, yang pertama kali dikenakan pada tahun 1377 di Republik Ragusa, Dalmatia (sekarang Dubrovnik di Kroasia).
Karantina; sekilas dalam sejarah
Dalam catatan sejarah, Nabi Muhammad SAW memberikan arahan terhadap kasus penyebaran penyakit yang masif (pandemi) dengan menganjurkan untuk memisahkan orang sehat dan sakit: “Jangan mencampurkan yang sakit dengan yang sehat.”
Selain itu, Nabi juga memerintahkan untuk tidak bepergian dalam kondisi wabah: “Jika kalian mendengar wabah di suatu negeri, janganlah kalian memasukinya, tapi jika terjadi wabah di negeri yang kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” Ibnu Sina juga merekomendasikan karantina untuk pasien dengan penyakit menular, terutama tuberkulosis.
Dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia, istilah karantina pun dikenal dan termasuk salah satu proses/rangkaian yang harus dilalui oleh para jemaah haji asal Indonesia zaman dulu. Dalam catatan sejarah Indonesia, minimal ada dua tempat yang dijadikan sebagai karantina jemaah haji Indonesia yang akan berangkat dan pulang dari tanah suci.
Dua tempat tersebut adalah pulau Onrust di Kepulauan Seribu yang sekarang menjadi bagian wilayah DKI Jakarta dan dijadikan tempat karantina untuk jemaah yang berasal dari pulau Jawa. Satu tempat lagi adalah pulau Rubiah di Kota Sabang Provinsi Aceh yang dijadikan tempat karantina untuk jemaah haji dari pulau Sumatera dan sekitarnya.
Sebagai contoh dari data yang didapatkan, jemaah haji yang lolos karantina di pulau Rubiah baru bisa pulang ke daerah asalnya, sedangkan yang tidak lolos dan akhirnya meninggal dunia, dikuburkan di pulau tersebut.
Hikmah
Ada sebuah qaidah hukum yang menyatakan bahwa “tasharruf al Imam ‘ala al ra’iyyah manuuthun bil maslahah” (kebijakan pemimpin bagi rakyatnya berorientasi untuk kemaslahatan). Demikian juga dengan prosedur karantina, ada beberapa hikmah yang bisa diambil dari hal tersebut di antaranya:
Pertama, aspek kebersihan/kesehatan. Karantina dilakukan dalam rangka menjaga/mencegah penyebaran penyakit antar manusia. Dalam khazanah karya para ulama klasik (turats) tentang Fiqh, hampir seluruh pembahasan awal karya para ulama diawali dengan bab Thaharah (bersuci). Ini artinya, ajaran Islam sangat memprioritaskan aspek kebersihan/kesehatan dalam segala hal termasuk dengan konsep karantina ini. Melalui proses karantina ini, tiap orang dimonitoring pola makannya, olah raganya, dichek kesehatan setiap saat, dan sebagainya.
Kedua, aspek spiritualitas. Pada masa karantina, orang yang menjalaninya cenderung lebih memiliki tingkat spiritual yang lebih intens. Melakukan ritual ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa setiap saat dengan penuh kekhusyuan dan kepasrahan. Dalam sejarah kenabian dulu, istilah yang mendekati adalah proses tahannuts (penyucian diri dengan menjaga jarak dari keramaian).
Ketiga, aspek produktivitas. Suatu keuntungan lain bagi orang yang menjalani masa karantina adalah bisa meningkatkan produktivitas dalam perbaikan Sumber Daya Manusia. Semua potensi dirinya bisa kembali diasah dan dilatih, mulai dari menghafal kitab suci, doa dan dzikir, membaca buku, menulis essay, dan lain-lain. Gambaran serupa mungkin seperti sebagian para tokoh-tokoh dunia atau para Ulama yang bisa menghasilkan karya berupa buku-buku sampai berjilid-jilid ketika mereka sedang dalam masa tahanan.
Pada akhirnya, kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Menteri Agama, Dirjen PHU, Para Pejabat Eselon II Ditjen PHU, Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede dan jajarannya, Tenaga Kesehatan Kemenag RI yang telah memfasilitasi proses karantina para petugas Tim Penyediaan Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi dengan baik dan lancar. Dan yang lebih utama lagi kita mengikuti protokol kesehatan pandemi Covid 19 yang tengah melanda seluruh dunia. Semoga kita semua senantiasa diberi kesehatan oleh Allah SWT. Aamiin.
Ihsan Faisal (Kepala Seksi Penyiapan Akomodasi, Subdit Akomodasi Haji, Ditjen PHU)