KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3). Pembentukan UPTD ini sesuai dengan hasil video conference (Vicon) pemerintah pusat dengan 34 pemerintah provinsi (Pemprov). Vicon ini membahas penanggulangan limbah medis penanganan Covid-19, yang tergolong limbah B3.
Keluarnya hasil pembentukan UPTD Pengolahan Limbah B3 di setiap provinsi, setelah pemerintah pusat menilai penanganan teknis limbah medis Covid-19 di daerah seperti penyimpanan dan pemusnahan berjalan kurang maksimal.
Terkait pembentukan UPTD, Kepala Biro Organisasi Abdul Madjid mengatakan akan segera mengusulkannya. “Pengusulannya menunggu terbentuknya peraturan dari kementerian yang mengatur tentang pembentukan UPTD tersebut,” ujar Madjid usai menghadiri vicon di Kantor Gubernur Kaltara lantai 2, Senin (18/5).
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Wiranegara Tan, yang turut hadir dalam vicon mengatakan, DLH Kaltara yang akan menaungi UPTD tersebut. “Penanganan limbah medis apalagi kategori B3 seharusnya ada di lokasi yang jauh dari rumah sakit. Supaya lingkungan sekitar tidak terkontanimasi, termasuk limbah medis Covid-19, butuh penanganan khusus,” jelasnya.
NIHIL GUGATAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Pada Selasa (19/5) juga dilakukan pertemuan virtual antara DLH Kaltara dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pertemuan bertajuk rapat koordinasi ini, membahas kewenangan pemerintah dan masyarakat dalam gugatan kerusakan lingkungan maritim.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan sebagai upaya penanggulangan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup,” jelas Wiranegara.
Dijelaskannya, hingga saat ini, untuk Kaltara belum terdapat kasus gugatan mengenai kerusakan lingkungan maritim baik dari segi pidana ataupun perdata. “Alhamdulillah di Kaltara sendiri belum terdapat kasus sengketa lingkungan hidup yang tahap penyelesaiannya hingga ke pengadilan maupun diluar pengadilan,” tutupnya.(humas)