KAYANTARA.COM – TARAKAN – Penetapan jumlah dukungan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pasangan bakal calon gubernur, walikota dan bupati resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 26 Oktober lalu.
Termasuk di Provinsi Kalimantan Urara (Kaltara) dan empat kabupaten yang turut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 23 September tahun depan. Tak terkecuali Pilkada Nunukan.
Ketua KPU Nunukan, Rahman Sp, mengatakan, bacalon perseorangan atau independen harus mengantongi jumlah dukungan minimal 13.274 dukungan KTP.
Dijelaskannya, jumlah tersebut sesuai ketetapan PKPU dengan berdasarkan data pemilih terkahir melalui pemilihan legislatif 2019 sejumlah 132.379 jiwa. Dengan sebaran 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan.
Lantas apakah sebaran itu harus merata atau tidak? “Jawabannya tidak. Intinya kita mendapatkan itu berasal dari beberapa kecamatan. Artinya jumlahnya tidak harus merata dari semua kecamatan,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai apakah sudah ada bacalon independen yang sudah bangun komunikasi dengan KPU, diungkapkan Rahman, sampai saat ini belum ada. “Yang datang bertanya dan meminta formatnya sih ada aja, namun kita (KPU) tidak tahu siapa calonnya. Tapi melihat dari ini ada kemungkinan yang maju melalui jalur (independen) itu, ya kita lihat nanti,” ungkap Rahman.
Adapun tahapan Pilkada serentak 2020 untuk jalur perseorangan akan dimulai Desember 2019 hingga Maret 2020. Di waktu itu, KPU membuka penerimaan jumlah dukungan KTP melalui jalur independen yang selanjutkanya dilakukan verifikasi dan administrasi faktual. “Untuk jalur partai politik kita buka mulai 16 sampai 18 Juni tahun depan,” tutup Rahman. (ky1)