KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Medio Januari – Oktober 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan telah melakukan 71 penindakan.
Rincinya, 13 penindakan tekstil dan Produk Tekstil, 2 penindakan narkotika, psikotropika dan prekusor, 19 penindakan barang kena cukai, 4 penindakan Kosmetik dan obat-obatan, 6 penindakan pestisida, 10penindakan cites dan benda cagar Budaya, 6 penindakan bibit dan benih tanaman serta 11 penindakan lainnya.
Di antaranya produk daging dan turunannya, sepatu dan baju bekas, produk Alas Kaki, Perkakas bekas, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Selain melakukan penegakan hukum, kami juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan impor maupun ekspor secara legal, ” kata Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Mohammad Solafudin.
Sementara, dengan intensifikasi dan ekstensifikasi di bidang kepabeanan, lanjut dia, hingga Oktober 2019, Bea Cukai Nunukan mencatatkan penerimaan negara dari sektor bea masuk sebesar Rp7.400.663.900, dan pajak dalam rangka impor yang dibukukan sebesar Rp 18.756.601.134.
“Bea Cukai Nunukqn saat ini memiliki rekanan pengusaha yang resmi tercatat di Bea Cukai, dalan melakukan impor karpet, sajadah, peralatan rumah tangga dan ikan secara legal,” demikian Solafudin. (ky3)