Sebelum Digituin, Gadis 14 Tahun Ini Diajak Jalan dengan Alasan Beli Kue

Pelaku pemerkosaan yang berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tarakan. (Foto:SUPRIYADI/KAYANTARA.COM)

KAYANTARA.COM, TARAKAN-Siswi SMP berinisial ER jadi korban kebiadaban pria pengangguran. Korban yang berusia 14 tahun itu diperkosa di semak belukar di Jalan Lumpuran, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.

Pelaku dengan berinisial SN itu berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tarakan, Selasa (26/11/2019) dini hari, pukul 02.00 Wita. Saat ditemui, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengungkapkan, sebelum beraksi, SN sebelumnya sering mengintai korban di depan rumahnya.

Dari pengintaian itu, pelaku mengetahui korban sering ditinggal berjualan oleh orangtuanya.“Dengan berpura-pura sebagai teman ayah korban, pelaku mengajak jalan korban dengan iming-iming membeli kue,” ungkap Kapolres Tarakan, Selasa (26/11/2019).Setelah membeli kue, kata Filol, pelaku SN membawa korban ke semak-semak, Jalan Lumpuran, Kelurahan Kampung Satu Skip.

Secara paksa SN merebahkan, lalu mencekik leher, dan membekap mulut korban. Kemudian SN melakukan perbuatan cabul terhadap ER. “Korban sempat memberikan perlawanan terhadap pelaku, dan berusaha ingin melarikan diri. Ketika berhasil lolos dari tersangka, ER berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,” jelasnya

Lanjut Kapolres Filol, hari itu juga korban langsung melaporkan kepada orangtuanya. Pasca menerima laporan orangtua korban, unit Jatanras langsung bergerak cepat mencari pelaku dengan berbekal keterangan korban dan saksi yang sempat melihat pelaku.“Pelaku kita amankan di rumahnya.

Dari perkara ini, kami mengamankan motor yang digunakan pelaku saat membawa korban jalan-jalan. Selain itu, barang bukti lain berupa baju dan pakaian dalam korban,” terangnya.Filol mengatakan, SN sudah berkeluarga, namun tidak memiliki pekerjaan.

“Pelaku dan korban juga tidak saling kenal.Kami belum lakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang undang RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan hukuman maksimal 15 tahun. (*)

Reporter: Supriyadi

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here