80 Persen Kasus Perdagangan Manusia Terjadi di Wilayah Perbatasan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nunukan, Muhammad Amin (tengah) saat menghadiri pelatihan penanganan kasus TPPO. (Foto: Humas Pemkab Nunukan)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Perekrutan tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri masih menjadi modu utama bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Misalnya 2018 lalu, menurut laporan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, aparat kepolisian menangani 95 perkara TPPO di seluruh Indonesia.

Sedangkan International Organization for Migration (IOM) mencatat 85 persen dari TPPO terjadi di wilayah perbatasan negara. IOM adalah organisasi internasional yang berdedikasi untuk kemajuan migrasi yang manusiawi dan teratur.

Data – data tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nunukan, Muhammad Amin saat membacakan sambutan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dalam acara pelatihan penanganan kasus TPPO bagi aparat penegak hukum dan petugas garda depan, di ruang pertemuan Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa (3/12).

Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh IOM bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, dan dihadiri oleh seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan TPPO.

Antara lain Polres Nunukan, Imigrasi, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan BP3TKI. Narasumber pada pelatihan tersebut berasal dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Lembaha Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kesempatan itu, Muhammad Amin menyatakan ada keterkaitan antara pidana perdagangan orang dengan kejahatan – kejahatan lintas batas yang lain, misalnya pencucian uang, pemalsuan dokumen keimigrasian, dan termasuk penelundupan narkotika dan obat – obatan terlarang.

“Para pelaku kejahatan (TPPO) ini biasanya keluar masuk ke wilayah kita tidak melalui prosedur dan jalur resmi (imigrasi), tetapi lewat jalur non prosedural (lewat jalan tikus). Sehingga tidak mudah untuk dipantau,” kata Muhammad Amin.

Selama ini, menurutnya, Pemkab Nunukan telah melakukan berbagai upaya dalam menangani persoalan pekerja migran dari Malaysia. Terutama para pekerja migran korban TPPO. Upaya – upaya tersebut antara lain penanganan pekerja deportasi di pelabuhan dan penampungan sementara, pemulangan pekerja migran ke daerah asal, dan mendorong sektor swasta untuk membuka lapangan pekerjaan di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Itulah konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah yang berada di perbatasan. Tentu saja masih banyak kekurangan yang harus dibenahi oleh seluruh stakeholder terkait. Untuk itu saya berharap melalui pelatihan ini akan ada tambahan wawasan bagi para petugas di lapangan dalam menangani para korban TPPO,” demikian Muhammad Amin. (*)

Penulis: Humas Pemkab Nunukan
Editor: Oktavianus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here