DPC Hanura Nunukan Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Tim Pilkada Cabang Hanura Nunukan usai menggelar konferensi pers terkait jadwal pendaftaran bacalon bupati, siang tadi. (Foto: OKTAVIANUS/KAYANTARA.COM)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Nunukan resmi membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati, Sabtu (7/12/2019).

Pendaftaran penjaringan bacalon kepala daerah tersebut dibebankan kepada Tim Pilkada Cabang (TPC) yang diketuai oleh Khairil Anwar, dan Blasius Kiabeni selaku sekretaris. “Penerimaan berkas kita buka sampai tanggal 20 Desember, begitu juga waktu pengembalian formulir pendaftaran,” terang Khairul dalam keterangan persnya di Sekretariat DPC Hanura Nunukan, siang tadi.

Ia menegaskan, pendaftaran bacalon bupati tersebut dibuka untuk masyarakat umum. Dengan syarat, di antaranya melampirkan data riwayat hidup, visi misi, fakta integritas, surat pernyataam sebagai bacalon bupati/wakil bupati dan lainnya.

“Dan tidak kalah pentingnya si bakal calon kepala daerah itu harus melampirkan hasil surveinya ke kami,” sebutnya. Meski pada hasil Pemilu 17 April lalu, Hanura meraih melebihi syarat minimal pengusungan bacalon kepala daerah yakni tujuh kursi di DPRD Nunukan, tegas Khairil, pihaknya tetap melakukan penjaringan secara terbuka.

“Sebenarnya tanpa koalisi kami (Hanura) sudah bisa mengusung, karena syarat yang ada itu sudah lebih dari syarat minimal yang ditentukan sebanyak lima kursi di dewan,” ujarnya.

Ia menambahkan, TPC yang dibentuk DPC Hanura Nunukan ini hanya memiliki kewenangan menerima berkas pendaftaran bacalon yang selanjutnya dievaluasi dan memverifikasi.

“Setelah itu kita teruskan ke pengurus DPP (dewan pimpinan pusat) melalui pengurus DPD provinsi. Artinya persetujuan atau keputusan Hanura akan mengusung siapa ada di pusat atau DPP,” demikian Khairil.(*)

Reporter: Oktavianus

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here