KAYANTARA.COM, TARAKAN-Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 4 kecamatan di Tarakan akan dimulai 15 Januari 2020.
Agenda tersebut, dijelaskan Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian, berdasarkan PKPU 16 Tahun 2019 tentang tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 PKPU 3 Tahun 2018 tentang pembentukan badan Ad Hoc KPU.
Dan diperkuat surat edaran ketua KPU RI nomor 2254, pembentukan PPK dimulai 15 Januari 2020 dan berakhir tanggal 29 Februari 2020. Menurut Herry, hingga saat ini KPU masih melakukan sosialisasi rekrutmen tersebut kepada masyarakat terutama melalui website dan media sosial.
“Bagi putra-putri terbaik bangsa di Tarakan yang ingin mengabdi di KPU sebagai PPK di kecamatan silahkan untuk terus memantau perkembangan di website dan sosial media KPU,” katanya. Seperti pada pemilu 27 April 2019 lalu, anggota PPK berjumlah 5 orang di setiap kecamatan.
Karena di Tarakan ada 4 kecamatan, sehingga dibutuhkan 20 anggota PPK yang akan direkrut. Ia juga menyampaikan ada beberapa perubahan dalam hal persyaratan calon PPK ini. Di antaranya usia pendaftar dibatasi minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
Selain itu karena tahun 2020 adanya uji coba penerapan E-Rekap, PPK yang akan direkrut nantinya memiliki kecakapan dalam hal teknologi informasi.“Ada usulan norma baru dalam proses rekrutmen yakni pada pasal 53 perubahan PKPU 3 Tahun 2018 yakni memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi,” jelas Herry
“Dimana standardnya calon anggota PPK dalam memahami fitur komputer dan mampu mengoperasionalkan telepon pintar berbasis sistema operasi android maupun iOs,” tambah dia.
Lanjut dia, tes yang akan dilalui oleh calon anggota PPK diantaranya tes tertulis dan wawancara. Saat tes wawancara tersebut calon anggota PPK juga dimintai keterangan jika adanya laporan dari masyarakat terkait netralitas penyelenggara.
Untuk pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020 dan anggota PPK memiliki 9 bulan masa kerja mulai 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020. (*)
Editor: Mansyur Adityo