KAYANTARA.COM, TARAKAN-Polres Tarakan merilis tindak kriminalitas yang terjadi selama 2019, Sabtu (27/12). Dari sekian banyak kasus yang ditangani, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, mengatakan, pencurian dengan pemberatan jadi pidana paling menonjol.
Salah satunya, kasus pencurian kendaraan bermotor berjumlah 20 perkara. Dan telah diamankan lima unit motor yang belum diketahui tuannya. Kasus lainnya, Polres Tarakan berhasil mengembalikan Rp224.750.000 uang negara, hasil penyelidikan Tim Saber Pungli yang diduga indikasi pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.
Ratusan juta uang tersebut, jelas kapolres, diamankan dari dugaan pungli PTSL di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kampung Satu Skip. “Dua orang oknum Lurah itu berinisial IPS dan SKTM.“Tindak lanjutnya kita serahkan ke Inspektorat, untuk melakukan tindakan,” kata Kapolres kepada wartawan.
“Ada yang narik Rp400 ribu sampai Rp450 ribu, jadi ada yang digelapkan. Intinya, program terlaksana tapi penggunaan dana tidak sesuai,” jelasnya.
Begini Orasi Kebangsaan Cagub dalam Pelantikan PW Pemuda Muhammadiyah Kaltara di Tarakan
Sedangkan untuk perkara narkotika, Sat Reskoba berhasil mengamankan belasan kilogram (kg) sabu. Terbesar pengungkapan Polres Tarakan yakni 10 kg sabu yang dilakukan pada Maret tahun ini (*)
Reporter: Mansyur Adityo