KAYANTARA.COM, TARAKAN-Awal pekan lalu, (Senin 23/12/2019), Polres Tarakan melalui Satreskoba berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 3.250 kilogram (kg), beserta lima orang selaku kurir.
Dua dari lima kurir warga Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut diamankan di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan. Yakni AI (25) dan RS (18). Sementara JR (32), MV (24) dan LJ (30) diciduk di Kaltim. Empat dari lima pelaku ini berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba, Iptu Sudaryanto menuturkan, pengungkapan sabu ini berawal dari laporan warga, adanya upaya penyeludupan sabu dari Tarakan ke Samarinda, Kaltim. “Semua barang bukti beserta pelaku AI dan SR langsung kita giring ke Polres Tarakan, guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, dijelaskan Sudaryanto, sabu tersebut rencananya mau dibawa AI dan RS ke Samarinda, Kaltim melalui jalur darat. Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan ke Samarinda dan berhasil mengamankan satu kurir lainnya berinisal JR (32), di Hotel Aston.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap JR, sebut dia, ternyata masih ada dua kurir lainnya di tempat terpisah di Balikpapan, Kaltim.
“Tanpa pikir panjang, anggota kembali melakukan pengembangan bersama Satreskoba Polda Kaltim. Setelah dilakukan pengembangan, anggota Satreskoba Polres Tarakan kembali meringkus 2 orang,” bebernya. Tidak sampai disitu, Sudaryanto mengatakan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah MV dan LJ di Balikpapan.
Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 5 bal sabu, yang masing-masing beratnya sekitar 50 gram.“Selanjutnya, semua barang bukti dan tersangka langsung kita bawa ke Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang ada, Sudaryanto menerangkan, dalam kasus peredaran sabu ini AI merupakan kurir utama. Tidak hanya itu, AI juga mengakui sudah dua kali berangkat ke Tarakan untuk mengambil pesanan sabu.
“Asal sabu ini masih kita kembangkan termaksud siapa pemesannya, tapi dari pengakuan AI, sabu ini diambilnya di Tarakan saja,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima warga Kaltim tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 132 ayat 1 junto 112 ayat 2 subside 132 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Reporter: Mansyur Adityo