KAYANTARA.COM, TARAKAN-Persoalan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang banyak dikeluhkan warga telah disikapi serius oleh Pemkot Tarakan. Yakni, dengan melakukan pembatasan pembelian BBM melalui surat edaran Wali Kota Tarakan nomor: 510/786/DISDAGKOP-UKM yang diterbitkan 27 Desember 2019 lalu.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul menjelaskan, surat edaran tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pembelian berulang-ulang. Dan guna mengurangi antrean panjang di SPBU. “Kita juga ingin menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan dan keamanan Kota Tarakan, sehingga dilakukan pembatasan pembelian BBM tersebut,” katanya, Minggu (29/12).
Surat edaran tersebut, lanjut dia, ditujukan kepada pemilik SPBU di Tarakan dan seluruh masyarakat pengguna BBM.Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa kendaraan roda 4 pembelian BBM jenis solar maksimal Rp150 ribu per hari.
Sedangkan kendaraan roda 6 untuk pembelian solar maksimal Rp250 ribu per hari.Sedangkan untuk BBM jenis premium, kendaraan roda 2 dan roda 3 maksimal pembelian Rp30 ribu per hari dan kendaraan roda 4 maksimal pembelian Rp150 ribu per hari.
Dalam surat edaran terus dinyatakan bahwa pembelian tidak dibenarkan berulang-ulang dalam sehari. Pemilik SPBU diimbau agar tidak melayani masyarakat yang melakukan pengisian dengan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau menambah kapasitas tangki kendaraan.
“Masyarakat diimbau agar tidak membeli BBM menggunakan jerigen atau lainnya, kecuali untuk usaha pertanian, perikanan, genset rumah sakit tipe c dan d, panti asuhan dan panti jompo berhak mendapatkan solar subsidi dengan rekomendasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi,” imbuhnya. Pelanggaran terhadap ketentuan angka 1 sampai dengan angka 5, tegas dia, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Reporter: Supriyadi
Editor: Mansyur Adityo