KAYANTARA.COM, TARAKAN-Usulan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, yang ditujukan kepada pasangan bakal calon gubernur dalam pendaftaran Pilkada 2020, mendapat tanggapan dari Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami.
Ia menilai, usulan yang disampaikan orang nomor satu di Bumi Benuanta itu, sangat baik. Namun, Suryanata mengakui tak bisa mengambil suatu keputusan terkait usulan tersebut.
“Kami sepenuhnya menghormati apa yang disarankan Pak Irianto selaku Gubernur Kaltara, tapi pelaksanaannya kami tetap mengacu pada apa yang menjadi regulator yang telah diputuskan di pusat, dalam hal ini KPU RI,” kata mantan Ketua KPU Bulungan ini.
Regulator penyelenggara Pemilu setelah Undang-Undang kemudian menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jelas dia, dibuat oleh KPU RI.
Setelah itu, disampaikan ke DPR RI dan dilanjutkan ke publik guna mendapatkan masukan sebelum disahkan, dan dijalankan oleh KPU baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota.
“Kalau kami di provinsi dan kabupaten kota hanya pelaksana,” ucapnya kepada Kayantara.com, Jumat (3/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 270 daerah di 9 provinsi se-Indonesia akan melaksanakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Berdasarkan tahapan Pilkada serentak 23 September 2020 yang ditetapkan KPU, masa pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah dilakukan pada 16-18 Juni.Termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara) melalui pemilihan gubernur (pilgub), dan pemilihan bupati (pilbup) di empat daerah di Bumi Benuanta.
Seperti di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung. Dalam tahapan itu, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, menyampaikan beberapa usulannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus dilakukan oleh paslon. Khususnya paslon gubernur dan wakil gubernur.
“Perlu juga diusulkan kepada KPU agar para calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan mendaftar, sebelum diterima pendaftarannya, diwajibkan hafal Pancasila,” katanya, Senin (31/12/2019).
“Dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, ditambah lagu mars Kaltara,” tambahnya. Tak hanya itu, lanjut Irianto, minimal para bacalon gubernur dan wakil gubernur juga mampu memberikan ulasan dan analisis singkat mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Dan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah,” demikian Irianto (*)
Reporter: Mansyur Adityo