Entah Apa yang Merasuki Sekuriti Ini, Uang Sekolah kok Dicurinya

SB saat digiring polisi di Polsek Tarakan Barat. (Foto: Hardiani/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Entah Apa yang Merasukimu.Salah satu lirik lagu yang tengah hits saat ini sepertinya cocok dialamatkan ke petugas keamanan di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Tarakan Barat.

Kenapa demikian. SB (35) sekuriti di sekolah pondok pesantren (ponpes) tersebut yang seyogyanya dipercaya menjaga keamanan, justru melakukan perbuatan tak senonoh. SB ditetapkan sebagai pelaku pencurian di tempat kerjanya usai tertangkap kamera CCTV saat menjalankan aksinya.

Sehingga SB yang baru 6 bulan jadi sekuiriti di sekolah itu harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat. Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Joko Pitono mengatakan, SB berhasil diringkus setelah Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat menerima laporan dari pihak sekolah melaporkan kasus pencurian, Minggu (5/1/2020) lalu.

“Kejadiannya pada 4 Januari lalu, setelah menerima laporan kita langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV,” kata Joko, Rabu (8/1/2020).Setelah melihat rekaman CCTV, lanjut Joko, salah satu anggota Polres Tarakan Barat ada yang mengenal SB, dikarenakan oknum sekuriti ini pernah tersandung kasus serupa sebelumnya.

Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil mengamankan SB di rumahnya di Jl. K.H Agus Salim. “Tanpa melakukan perlawanan, tersangka kemudian digiring ke Polsek Tarakan Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Joko menjelaskan, SB mengakui perbuatannya. Dari rekaman CCTV, SB melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 Wita dengan masuk ke salah satu ruangan dan mengambil uang sekolah sejumlah Rp7,7 juta.

“Modusnya menggunakan kunci palsu, kunci ini sebelumnya sudah lama digandakan tersangka, sebelum melancarkan aksinya,” kata Joko. Lanjut dia, pengakuan SB, uang Rp7,7 juta hasil curiannya ini digunakan untuk keperluan sehari anak dan istrinya, karena penghasilan yang kecil.

Sebagain, uang hasil curiannya juga digunakan untuk membayar hutangnya.“Dari tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan hanya sisa uang curiannya Rp. 180 ribu, serta beberapa barang yang dibelinya menggunakan uang curian,” ujar Joko.

“Dalam pemeriksaan, SB mengaku khilaf dan awalnya tidak berniat melakukan pencurian di tempatnya bekerja. Namun, karena semua unsur pidanya sudah terpenuhi, SB tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

“SB kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 3 dan ke 5 KUHP, ancaman pidananya minimal 5 tahun kurungan penjara,” demikian Joko. (*)

Reporter: Hardiani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here