KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Pemkab Nunukan melalui Pemdes Binusan bersama instansi terkait telah membahas pembangunan Jembatan Jetty, Rabu (8/1/2020).
Ditegaskan Kepala Desa Binusan, Rudi Hartono, pembangunan Pelabuhan Jetty Desa Binusan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Tepatnya pada pasal 19 yang mengatur pelaksanaan wewenang desa.
Yaitu keewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. “Dengan kewenangan tersebut, Desa Binusan memiliki potensi aset sebagai sumber pendapatan asli desa, yaitu melalui pengelolahan jasa tambatan Jetty yang ada di Sungai Fatima dan Sungai Banjar,” katamya.
Ia menjelaskan, berdasakan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, jembatan tersebut akan dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Pasal 213 ayat 1 yang menyebutkan desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa yang ada,” jelas Rudi.
Hal ini juga dikuatkan dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2005 tentang desa. Yaitu, upaya penguatan kapasitas yang didukung kebijakan pemerintah daerah atau kota.
“Undang-Undang terbaru tentang Badan Usaha Milik Desa di nomor 6 tahun 2014, bahwa Bumdes memegang peranan penting dalam pengembangan desa yang ada. Jadi inilah dasar hukum untuk pembangunan Pelabuhan Jetty di Desa Binusan,” bebernya.
Ia mengharapkan instansi terkait mendukung rencananya tersebut. Karena, tambatan Pelabuhan Jetty dianggap resmi di Kabupten Nunukan.
“Pembangunan Pelabuhan Jetty ini untuk masyarakat yang ada di Desa Binusan maupun Kabupaten Nunukan, hasilnya bukan untuk pribadi melainkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. (*)
Berikut Kesepakatan Bersama dalam Pembahasan Jembatan Yetty, 8 Januari 2020 :
- Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. KSOP Nunukan, Polisi (KSKP),Kepala Desa Binusan, Kabag Pemerintahan Setda Nunukan, Direktur Bum Des Desa Binusan, Koperasi Produsen PasakaMandau Sakti Kab.Nunukan, Toko Adat dan masyarakat sekitar mendukung pelaksanaan pembangunan tambatan / Jetty kapal di Sei Fatimah dan Sei Banjar Desa Binusan.
- Bahwa pihak KSOP Nunukan meminta peninjauan ulang untuklokasi tambatan/Jetty kapal.
- Pemeritah Desa akan segera menyurat kepada KSOP Nunukanterkait persetujuan rekomendasi keselamatan pelayaran dilokasitambatan/Jetty kapal Desa Binusan.
- Pada 8 Januari 2020, tim rapat sepakat melakukan survei di lokasi tambatan/Jetty kapal Sei afatimah dan Sei Banjar.
- Setelah hasil survei oleh tim terkait, maka pemerintah desa akan melaksanakan rapat lanjutan di Kantor Desa Binusan.
Reporter: Oktavianus