KAYANTARA.COM, TARAKAN– Dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oknum pengetap di SPBU, sedang diselidiki Satreskrim Polres Tarakan.
”Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait lokasi penimbunan BBM itu,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, AKP Guntar Arif Setiyoko, Rabu (8/1/2020).
Beberapa hal yang akan diselidiki, sebut dia, seperti lokasi penimbunan, dan pembeli BBM tersebut. “Jadi pengetap ini beli di SPBU dan dibayar juga. Nanti dari situ ditampung sama orang, baru di jual. Ada juga informasi penimbunan (BBM) skala besar. Ini yang lagi kami dalami,” ungkapnya.
Apabila terdapat unsur pidana, Polres Tarakan tak segan-segan akan mengambil tindakan tegas yang mengacu pada Undang-Undang Migas terkait penyaluran niaga tepat sasaran.
“Namanya penyalur kan harus ada badan usaha. Mengecer sudah tidak diperbolehkan,” demikian Guntar. (*)
Reporter: Mansyur Adityo