Antisipasi Kekurangan SDM, KPU Nunukan Umumkan Perekrutan PPK Lebih Awal

Perekrutan PPK oleh KPU Nunukan

KAYANTARA.COM, NUNUKAN– Sejatinya, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai 15 Januari 2020.Ini berdasarkan PKPU No.16 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, dan PKPU 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc KPU.

“Tapi untuk di Nunukan kita umumkan lebih awal sejak 8 Januari 2020. Tujuanya untuk mengantisipasi kekurangan SDM seperti Pemilu 2015 lalu,” kata Ketua KPU Nunukan, Rahman Sp.

Khusus di Nunukan, perekrutan PPK dilakukan per kelompok dari 21 kecamatan. “Misalnya yang satu wilayah dengan Sebatik akan dilakukan di Kecamatan Sebatik saja. Semuanya ada 8 kelompok dari 21 kecamatan,” jelasnya.

Ketua KPU Nunukan, Rahman Sp

Pada Pemilu tahun ini, sebut Rahman, jumlah PPK dari pemilu sebelumnya dipastikan bertambah. Hal ini seiring pertambahan jumlah kecamatan dari 16 menjadi 21 di Nunukan.

“Ada penambahan mrnjadi 105 orang. Dan di tiap kecamatan harus ada 5 PPK. Artinya, orang yang mendaftar di masing-masing kecamatan minimal harus 10 orang,” demikian Rahman.

Salah syarat menjadi anggota PPK di antaranya harus lulus seleksi berkas, tes tertulis, wawancara dan terbaru harus mengerti informasi teknologi. (*)

Reporter: Oktavianus

Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here