KAYANTARA.COM, TARAKAN– Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara pada Pilkada serentak 23 September 2020, diperkirakan tak hanya diikuti peserta dari jalur partai politik (parpol).
Melainkan, juga akan diikuti oleh pasangan bakal calon (bacalon) melalui jalur perseorangan atau independen. Hal ini sesuai permohonan yang diajukan salah satu bacalon bersama wakilnya tersebut ke KPU Kaltara, pada 11 Januari 2020.
ADD bersama wakilnya megajukan permohonan meminta akun dan password sistem pencalonan (Silon) di KPU Kaltara. “Untuk di provinsi melalui Pilgub Kaltara ada inisial ADD dan wakilnya sudah melayangkan surat permohonan akun Silon di KPU Kaltara melalui timnya, untuk nama jelasnya masih dirahasikan,” sebut Suryanta, Minggu (12/1/2019) malam.
Ia menjelaskan, jika ada bacalon yang ingin maju jalur perseorangan, proses awal yang dilalui harus bersurat secara resmi kepada KPU provinsi atau kabupaten. Setelah itu, bacalaon perseorangan kembali bersurat untuk meminta akun dan password Silon.
“Dari KPU, jika ada bacalon perseorangan yang meminta akun Silon akan kita berikan, Silon ini nantinya digunakan untuk input data dukungan yang diperolehnya,” jelas Suryanata.
Pada tahapan selanjutnya yang telah ditentukan, bacalon perseorangan harus menyerahkan semua dukungan yang diperolehnya ke KPU tempatnya mendaftar, sesuai yang diinput di Silon agar dapat dilakukan verifikasi oleh KPU. “Penyerahan dukungan ini meliputi foto copy KTP sesuai yang ada di Silon, kemudian diserahkan ke KPU pada Febuari mendatang,” bebernya.
Bagi bacalon jalur perseorangan yang ingin ikut serta Pilkada serentak, saat ini masih terbuka sampai batas waktu penyerahan dokumen dukungan ke KPU. Oleh karenanya, Suryanta mengimbau, bacalon perseorangan sesegera mungkin mengumpulkan dukungan, hingga Februari mendatang.
“Tingkat provinsi minimal dukungan sah yang harus dipenuhi sebanyak 45 ribu lebih dukungan atau KTP, sedangkan tingkat kabupaten menyesuaikan yang telah ditetapkan KPU setempat,” demikian Suryanata. (*)
Reporter: Mansyur Adityo