Mahkamah Agung Tetapkan Saham GTM Tarakan kepada Gusti Syaifuddin

Grand Tarakan Mall (GTM) yang merupakan ikon kota Tarakan. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Carut marut permasalahan tunggakan pajak Grand Tarakan Mall (GTM) sebesar Rp12 miliar, semakin berbuntut panjang.

Bahkan, saling tuding pun terjadi antara pihak pengelola GTM.Kuasa Hukum Mayjen (Purn) Gusti Syaifuddin, Muklis Ramlan menilai, permasalahan yang timbul saat ini dikarenakan dua petinggi GTM yakni Hendrik dan Steven melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), diduga ingin menggulingkan Gusti dari pemegang saham terbesar di GTM.

“Secara sepihak Gusti dikeluarkan dari jajaran direksi, saat dirinya pergi berobat ke luar negeri dan umroh bersama keluarga,” sebut Muklis, dalam pres rilisnya, Minggu (12/1/20202).

Akibatnya, Muklis mengatakan, dalam jajaran redaksi Gusti harus kehilangan saham dan segala kedudukannya di GTM. Padahal, Hendrik dan anaknya Steven ditarik dalam jajaran redaksi, atas kebaikan Gusti yang menilai keduanya merupakan seorang sahabat.

“Namun aksi yang dilakukan Hendrik CS ini berhasil terungkap, sebenarnya selain Hendrik dalam melancarkan aksinya dibantu juga oknum penguasa di Pemkot Tarakan, massa itu,” terang Muklis.

Dengan segala upaya, lanjut Muklis, Gusti melakukan penelusuran kejahatan yang dilakukan Hendrik bersama yang lainnya, hingga akhirya Gusti melayangkan gugatan. Hasilnya, Gusti berhasil memenangkan gugatan dan dari Dirjen AHU mengembalikan Gusti ke dalam jajaran direksi beserta sahamnya.

“Semua akta yang direkayasa Hendrik dengan menghilangkan nama Gusti juga dibatalkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.Dalam persidangan saat itu, Gusti menambahkan, kejahatan lainnya yang dilakukan Hendrik CS ini juga terbukti, dimana aset milik GTM sempat digadaikan ke Bank Negara Indonesia (BNI), tanpa sepengetahuan Gusti.

Sehingga, Hendrik kembali digugat pihak BNI beberapa waktu lalu.”Oleh putusan MA, BNI memenangkan gugatan tersebut dan Hendrik diwajibkan membayar hutangnya ke BNI, bukan menjadi tanggungan GTM,” pungkasnya.

Muklis menjelaskan, belum lama ini Gusti kembali melayangkan gugatan di Pengadilan Jakarta, atas kepemilikan perusahaan dan lainnya. Tidak hanya itu, Gusti juga turut melayangkan gugatan ke PTUN Kaltim dan melaporkan Gusti ke Polda Kaltim dan Polda Kaltara.

“Ada juga proses hukum yang berjalan di Polres Surabaya, tinggal menunggu penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan tanda tangan, salah satu pemilik tenant,” bebernya.

Muklis menuturkan, tanpa mengetahui sejumlah rentetan yang dialami Gusti ternyata dijadikan dijadikan informasi sesaat oleh Pemkot Tarakan, untuk meminta membayar pajak hingga berbunyi dilaporkan ke Polda Kaltara.

Padahal, Gusti bukanlah orang yang anti membayar pajak atau mau melakukan upaya melawan hukum”Tapi pengelola yang melakukan kejahatan tidak bayar pajak, manipulasi data, rekayasa laporan keuangan, menggadaikan sepihak aset perusahaan ke BNI dan membuat laporan palsu ke Dirjen AHU Menkumham,” tegas Muklis.

Disinggung masalah siapa oknum penguasa Pemkot Tarakan yang terlibat, Muklis enggan membeberkan lebih rinci siapa oknum tersebut. Termaksuk, enggan memberitahukan dimana keberadaan Hendrik dan Steven sekarang ini.

“Hanya Tuhan yang tahu, tapi kita tetap melakukan upaya hukum termaksud kepada oknum di Pemkot Tarakan, yang coba membantu Hendrik dan Steven,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media tengah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait dengan mencari keberadaan Hendrik dan Steven, serta menghubungi via telepon. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here