KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor terus dilakukan.
Salah satunya terkait penyiapan lahan. Sejak 2017 hingga 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, telah melakukan pembebasan lahan untuk pengembangan KBM Tanjung Selor seluar 570 hektare (Ha).
Dengan rincian, pada 2017 seluas 100 Ha, dan di 2018 seluas 470 Ha. Sedangkan rencana pengadaan tanah berikutnya seluas 173,55 tengah dalam proses.Dalam proses pengadaan tanah pengembangan KBM Tanjung Selor, seperti disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat memimpin rapat mengenai percepatan pembangunan KBM bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu, dilakukan secara transparan dan terbuka.
Baik itu data yang berhak menerima ganti kerugian, maupun yang masih bermasalah lahannya. Seluruh informasi terkait pengadaan tanah dapat diakses melalui situs https://humas.kaltaraprov.go.id/pengumuman/view/3974/pengumuman, perihal Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pada Kawasan Pusat Pemprov Kaltara.
Rapat yang dilangsungkan di ruang rapat Lantai 1 Kantor Gubernur, Sabtu (11/1) ini, dihadiri oleh jajaran Dinas PUPR-Perkim, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tersebut, dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan.
Dikatakan Sekprov, rapat ini digelar sebagai implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Realisasi Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. Di mana dalam Inpres terdapat 12 Kementerian dan Lembaga, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Untuk itu, diawal tahun 2020 ini, dengan melibatkan BPN Kabupaten Bulungan, bersama melakukan rapat terkait percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor,” kata Suriansyah.
Disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, lahan yang tidak bermasalah telah selesai dilakukan pembayaran sebanyak 316 bidang.
Kemudian yang tumpang tindih sesuai dengan UU telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor sebanyak 348 bidang. Sementara lahan yang klir tapi menolak untuk dibebaskan sebanyak 7 bidang. Di tempat sama, Kepala BPN Kabupaten Bulungan, Samsul Hadi mengatakan, BPN bagian dari tim pelaksana pengadaan tanah telah melakukan seluruh tahapan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan.
Terkait dengan adanya kepemilikan tanah yang tumpang tindih, atau lahan yang tidak diketahui pemiliknya, penyelesaiannya bisa dilakukan di pengadilan. Dengan cara, yang merasa dirugikan dipersilahkan menggunggat ke pengadilan.
“Ini sesuai dengan UU No.2/2012 Pasal 42, bahwa tanah yang bersengketa dititipkan di PN (Pengadilan Negeri). Dengan dititipkan di PN, nantinya antar pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan kepengadilan, pengadilan yang memutuskan,” kata Samsul Hadi.
Selain sengketa lahan, maupun kepemilikan tanah yang tumpang tindih, disebutkan Samsul Hadi, juga termasuk yang tidak menerima hasil musyawarah terkait besaran ganti rugi akan dititipkan ke PN.
“Intinya tidak ada yang tidak dibayar. Karena masih ada permasalahan mangkanya kita titipkan di pengadilan. Oleh Pemprov Kaltara, uangnya dititipkan di pengadilan, prosedurnya seperti itu,” tegasnya. (humas/YL)