Pimpinan Komite II DPD RI Soroti Kerusakan Hutan dan Pengolahan Sampah

LAPORAN PIMPINAN KOMITE II DPD RI, HASAN BASRI (7)

Pimpinan Komite II DPD RI, Hasan Basri saat kunjungan kerja ke Pekanbaru terkait pengawasan hutan dan lijgkungan, belum lama ini.

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Degradasi lingkungan, perusakan hutan dan kebakaran lahan yang terjadi di daerah sentra kehutanan dan perkebunan terutama di Kalimantan tak pernah surut dari tahun ke tahun.

Menurut kacamata pimpinan Komite II DPD RI, Hasan Basri, SE MH, persoalan dan masalah kawasan hutan tersebut disebabkan kebijakan dan peraturan pemerintah yang tumpang tindih dan tidak optimalnya peraturan perundang-undangan yang ada.

Tak hanya itu, masalah sampah juga dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar. Sampah, kata Senator Kaltara ini, harus diolah atau di daur ulang dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.

Di sisi lain, dalam rapat paripurna agenda (I) pembukaan masa sidang II tahun 2019-2020, Hasan Basri, mengatakan upaya penanganan sampah di Kaltara agar tidak hanya menjadi tumpukan di TPS. “Hal ini memang menjadi suatu persoalan. Karena masih belum maksimalnya sistem pengolahan akhir di TPA,” tuturnya.

“TPA yang tersedia belum memiliki tempat pengolahan seperti sanitary landfill. Saat ini sistem sampah yang dibuang pada TPA hanya ditimbun dengan sistem open dumping,” ungkapnya menambahkan.

Untuk itu, perlu segera melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Dan menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur hutan adat seperti yang diamanatkan dalam Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat menjamin kepastian hukum masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan adat.

Serta melakukan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 pada Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 terkait penjelasan kearifan lokal.

Mendorong adanya dunia usaha, baik perusahaan, hotel, warung makan, restoran, pasar untuk melakukan pengurangan sampah melalui program pembatasan penggunaan kantong plastik, tidak menggunakan stereoform, melakukan pemilahan sampah dan pendaur ulangan sampah.

“Lalu mendorong pelaksanaan kegiatan rumah kompos skala komunitas perkotaan dengan melibatkan komunitas petani, PKK, komunitas peduli lingkungan dan komunitas masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kemudian, mendorong kegiatan lembaga kemasyarakatan dan kelompok lainnya dalam ikut serta program 3R di masing-masing wilayah. “Dan yang terakhir, peningkatan kapasitas penanganan sampah khususnya di TPA dengan sistem sanitary landfill,” demikian Hasan. (adv)

Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here