KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia bernama Lina (24), asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dideportasi KJRI Tawau, Malaysia, karena mengalami gangguan kejiwaan.
Lina dideportasi bersama putrinya bernama Nirwana (10) melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Rabu (15/1/2020).
Sekitar pukul 13.00 Wita, Lina dan putrinya didampingi protokol dan petugas KJRI tiba di Nunukan menggunakan speedboat Labuan Express. Dan disambut BP3TKI Nunukan yang dibantu Kepolisian KSKP Tunon Taka Nunukan.
“Hari ini (15/1) kami menerima pemulangan khusus pekerja migran Indonesia sebanyak dua orang dari KJRI Tawau Malaysia. Yang dideportasi ini ibu dan anak. Tapi ibunya mengalami gangguan jiwa,” kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain.
Hingga saat ini, belum diketahui persis penyebab kejiwaan TKW asal Soppeng tersebut. “Karena kita belum melakukan introgasi kepada keluarganya. Jadi sementara ini ibu Lina kita bawa ke RSUD Nunukan untuk dirawat sebelum dipulangkan ke daerah asalnya,” jelasnya.
Sementara itu, Protokol KJRI Tawau Malaysia, Bambang Eko, saat ditemui wartawan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, mengungkapkan, kurang lebih dua bulan, Lina ditampung dan dirawat di KJRI Tawau.
“Dia (Lina) ini sakit, dan kita sudah beberapa kali ingin memulangkan ke Indonesia tetapi tidak mau. Sebelum ditampung KJRI, Lina ditemukan terlantar di kota perbatasan Malaysia-Indonesia tersebut.
Bambang menyebutkan, Lina mengalami ganguan diduga karena ditinggal pergi suaminya. “Dia kan mempunyai suami dan suaminya itu entah ke mana, mungkin karena itu dia jadi stres,” demikian Bambang. (*)
Reporter: Oktavianus
Editor: Mansyur Adityo