Komite II DPD RI Gelar Rapat Pleno Terkait Pengelolaan Sampah

Rapat pleno Komite II DPD RI yang menyepakati akan kunker pada 27-29 Januari 2020 dalam rangka pengelolaan sampah ke tiga provinsi salah satunya di Kaltara.

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat berdampak pada bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Akibatnya menimbulkan persoalan negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Pengelolaan sampah diperlukan dan membutuhkan tanggung jawab semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, peran masyarakat dan dunia usaha dibutuhkan juga keterlibatannya dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengelolaan sampah.

Menyikapi persoalan pengelolaan sampah tersebut, Komite II DPD RI dalam masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020 menyepakati untuk melakukan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) tentang Pengelolaan Sampah.

Berdasarkan rapat Pleno Komite II DPD RI menyepakati melakukan kunjungan kerja (kunker) pada 27-29 Januari 2020 dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke tiga provinsi yakni Aceh, Bali, dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Kunker di Kaltara, nantinya akan dipimpin Hasan Basri selaku Wakil Ketua Komite II. Ia menegaskan bahwa penyusunan DIM RUU tentang Pengelolaan Sampah untuk memperoleh kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Tidak ada lagi memasukkan dan/atau mengimpor sampah ke Indonesia. “Melalui revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah, diharapkan akan memperjelas tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah serta menjadi solusi dan payung hukum menjawab permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia,” demikian Senator Kaltara ini. (adv)

Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here