Polda Kaltara Masih Dalami Masalah Tunggakan Pajak GTM

Krimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tim Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Kaltara terus mendalami persoalan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Grand Tarakan Mall (GTM).

Di antaranya pencarian informasi di jajaran Pemkot Tarakan terkait kewajiban GTM terhadap negara yang harus dipenuhi.

Termasuk juga memintai keterangan kepada pelaku usaha yang ada di mall terbesar di Kaltara tersebut.

“Temuannya adalah kewajiban mereka (GTM) kepada negara yang bertahun-tahun mereka tidak penuhi, itu yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit, melalui Dir Krimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.

Meski demikian, kata dia, Subdit Tipikor akan tetap mengutamakan upaya pencegahan agar pembayaran PBB dapat dipenuhi oleh wajib pajak.

“Karena itu Tim Penyidik tak ingin gegabah dalam meningkatkan status penyelidikan tunggakan PBB GTM ini,” ujarnya

“Ketika dia sudah memperoleh perizinan, maka dia harus membayar kewajiban kepada negara. Konsep penegakan hukum tipikor sekarang berusaha mencegah supaya orang tidak dipidana,” tambah Helmi.

Prinsipnya, Polda Kaltara tak ingin mencampuri kisruh manajemen yang mengklaim pengelolaan GTM. Pihaknya hanya fokus kepada penanganan guna mendapatkan informasi dengan jelas.

“Mudah-mudahan Februari nanti sudah tuntas. Ketika diberikan kesempatan ia kerjakan, berarti dia punya mens rea yang baik. Kalau tidak dia kerjakan berarti niatnya buruk,” demikian Helmi (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here