KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah berlanjut ke daerah.
Salah satunya di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang digagas oleh Komite II DPD RI, Selasa (28/1/2020).
Pertemuan ini dipusatkan di ruang kerja Wali Kota Tarakan yang dihadiri Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto bersama dinas terkait.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Ketua DPRD Tarakan, dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari beberapa kelurahan di Tarakan turut serta dan ikut menyuarakan aspirasinya.
Tak hanya itu, BUMN seperti UP3 PLN Tarakan dan Pertamina EP Tarakan yang merupakan mitra kerja di Komite II DPD RI juga mengikuti rapat yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut.
Ketua rombongan kunjungan kerja (kunker) yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri mengakui bahwa sampah merupakan persoalan yang cukup sulit diatasi hingga membludak dan tak terbendung.
Oleh karenannya, maksud dan tujuan kunker rombongan Komite II DPD RI ke Kaltara khususnya di Tarakan untuk menjaring aspirasi daerah terkait RUU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Rancangan Undang-undang pengelolaan sampah ini dikemudian hari akan menjadi prioritas kami,” ujarnya. Mengenai sanksi, senator Kaltara ini menyayangkan hukuman yang diberlakukan di Indonesia hanya sekadar tipiring yang bersifat terbatas.
“Mengharapkan warga Indonesia lebih tertib dan berperilaku taat membuang sampah pada tempatnya, bukan hanya sekadar takut pada peraturan yang ada,” katanya.
Di beberapa negara lain, contoh dia, bagi yang membuang sampah sembarangan hukumannya berupa pencabutan lisensi berkendaraan dan lain-lain selama minimal 5 tahun.
“Logikanya begini, kalau orang Indonesia pergi ke Singapura otomatis dia akan membuang sampah pada tempatnya, tapi ketika kembali ke Indonesia membuang sampah sembarangan lagi, jadi apa yang salah,” beber Hasan. (adv)
Reporter: Mansyur Adityo