KAYANTARA.COM, JAKARTA – Senator Hasan Basri, S.E.,M.H. bersama Gubernur Kaltara didampingi stakeholder terkait menghadiri audiensi Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ruang Sidang Utama Gedung A Kemendagri RI,Senin, 3 Februari 2020 Pukul 14.00 WIB.
Pada pertemuan tersebut, Gubernur Kaltara menyampaikan agar Percepatan usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor segera terealisasi sebagaimana Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Kajian terkait peluang untuk diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres), tentang pengelolaan Kota Tanjung Selor langsung di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Kaltara adalah Provinsi termuda di Indonesia, dan Ibukota provinsi Kaltara adalah Tanjung Selor. Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi, semestinya berbentuk Kota, namun hingga kini masih berstatus kecamatan dan merupakan satu-satunya di Indonesia.
Hasan Basri, S.E.,M.H. sebagai Anggota DPD RI daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan pandangan untuk mendukung percepatan DOB Tanjung Selor.
Menurut Senator HB, Tanjung Selor memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai penyangga Ibukota Negara (IKN) dengan menghasilkan energi listrik sebesar 9000MW. Selain itu, dengan DOB Tanjung Selor, akan memperkuat dan menjadi garda terdepan wilayah Perbatasan.
“Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dimohon bisa memberikan sumbangsih masukan dan kajian komprehensif percepatan DOB Tanjung Selor, terutama persoalan administrasi yang diperlukan dalam langkah akseleratif maupun regulasi (peraturan menteri) yang dibutuhkan untuk menjadi pijakan selanjutnya, hal ini akan berdampak positif terhadap penyangga IKN dan Pembangunan di Provinsi Kaltara” jelas Wakil Ketua Komite II DPD RI ini. (adv)
Masyarakat sangat mendukung Pak Gubernur untuk Percepatan pembangunan bagi Provinsi Kalimantan Utara,hanya didalam proses pengembangngan Pembangunan Khusus nya Di Kota Baru Mandiri sangat merugikan masyarakat yang memiliki Lahan di Areal tersebut. Karna didalam peroses pembebasan lahan kawasan Kota Baru Mandiri ini,Pemerintah Khusus nya. Provinsi Kalimantan Utara tidak mengedepankan Prinsip yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Hukum Tanah Nasional,antara lain Prinsip Kemanusiaan,Keadilan,Kemanfaatan,Kepastian,Keterbukaan,Kesepakatan,Keikutsertaan,Kesejahteraan,Keberlanjutan dan Keselarasan sesuai dengan nilai-nilai Berbangsa dan Bernegara.